Konstatering Pencocokan Objek Sengketa Putusan Pengadilan Terkait Batas – Batas dan Objek Tanah di Lapangan

- Penulis

Sabtu, 14 Juni 2025 - 00:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Mediakompas.com,Jepara,Jawa Tengah- Kamis 12 Juni 2025, Kantor Pertanahan Kaupaten Jepara yang diwakili oleh Kepala Seksi PPS, Yuli Fitrianto, S.H.,M.H. beserta staff seksi PPS, menghadiri undangan konstatering dari Pengadilan Negeri Jepara terkait adanya perkara nomor : 2/Pdt.Eks/2024/PN Jpa, yang dilaksanakan di Kelurahan Jobokuto, Kabupaten Jepara.

 

Konstatering dilaksanakan untuk mencocokan suatu objek sengketa dengan putusan pengadilan, termasuk terkait batas-batas dan keadaan objek di tanah di lapangan. Proses ini memastikan bahwa objek yang akan dieksekusi atau disita sesuai dengan penetapan pengadilan.

 

Konstatering mencakup beberapa point, yaitu mulai dari adanya verivikasi, pencatatan perubahan, dan identifikasi subjek yang menguasai objek Sengketa Tanah itu sendiri.

 

Dalam kegiatan konstatering yang dilaksanakan pada hari Kamis, 12 Juni 2025 ini dapat berjalan dengan lancar dengan adanya koordinasi oleh beberapa pihak atau instansi terkait. Sehingga hasil yang diperoleh dapat menunjukan batas-batas tanah oleh pemohon ekseskusi.

 

#SengketaBatasTanah
#JeparapastiBISSA
#BPNProvJateng
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Berita Terkait

Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV
Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara
Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:20

Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:13

Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:54

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:49

Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:48

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:47

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:45

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x