Kompasakses.com, Kubu Raya – Pihak Pelaksana Kegiatan proyek Perkuatan Tebing Sungai Berembang memberikan Klarifikasi kepada media ini terkait pemberitaan yang terbit beberapa waktu lalu dengan Judul Berita ” Proyek Perkuatan Tebing Sungai Berembang Rp 37 Miliar Disorot Diduga Tabrak Aturan K3 dan Pasok Material Batuan Ilegal.
Klarifikasi yang disampaikan oleh saudara Reza,” Terkait Tanah Timbunan setempat yang digunakan tidak termasuk dalam rincian kegiatan, namun kebijakan dari kontraktor untuk keamanan pengguna jalan, dan yang diharuskan Kami timbun pakai tanah datang hanya sampai jalan Beton.
Terjadi pengurangan Anggaran untuk tahun 2026 sebesar 19 Miliar dari anggaran Rp.37.995.598.458,00,- sehingga ada pengurangan volume kegiatan yang sebelumnya lebih 1371 meter sekarang jadi 700an meter, terangnya melalui pesan WhatsApp.(Selasa,2 Juni 2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Proyek besutan BWSK1 ini didanai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 dengan pagu dana Rp 37.995.598.458,00. Nomor Kontrak: PS 0102. BWS 9.7/1/PK/05/2026 yang kemudian diterangkan mendapat pengurangan dalam masa pelaksanaan kontrak berjalan sehingga publik menuntut penjelasan dari Pihak pengelola anggaran.
Mengacu pada peraturan yang dikutip dari berbagai sumber dijelaskan,” Pengurangan pagu atau nilai kontrak hingga 50% Berdasarkan pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018 dan perubahannya), berikut ketentuan terkait perubahan atau addendum kontrak Batas Tambah Kurang, Perubahan kontrak untuk pengurangan volume pekerjaan atau anggaran hanya diperbolehkan melalui adendum dengan batas toleransi paling banyak 10% dari total nilai kontrak awal Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Tomi, Pejabat di BWSK1 saat dimintai konfirmasinya melalui pesan WhatsApp belum menjawab.(Sabtu,2 Juni 2026).
Sebelumnya dikutip dari media kompasakses.com diberitakan,” Pelaksanaan proyek Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Berembang di Kabupaten Kubu Raya kini memicu polemik dan pertanyaan besar dari masyarakat serta pemerhati infrastruktur.
Proyek strategis di bawah kendali Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sungai dan Pantai, Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IX Pontianak ini, diduga kuat mengabaikan spesifikasi teknis, legalitas pasokan material, hingga standar keselamatan kerja.
Berdasarkan data resmi, mega proyek ini didanai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 dengan pagu dana fantastis mencapai Rp 37.995.598.458,00. Pekerjaan ini berjalan berdasarkan Nomor Kontrak: PS 0102. BWS 9.7/1/PK/05/2026 yang ditandatangani pada 06 Februari 2026.
Pasokan Tanah Timbunan Dipertanyakan: Tabrak UU Minerba & Indikasi “Pencurus Volume”
Sorotan paling tajam mengarah pada pemenuhan material tanah untuk struktur perkuatan tebing.
Secara perencanaan teknis (engineering design), proyek dengan anggaran puluhan miliar ini dipastikan wajib menggunakan Timbunan Pilihan dari luar daerah yang memenuhi standar mekanika tanah demi menjamin stabilitas struktur tebing.
Namun, fakta di lapangan mengindikasikan hal berbeda. Pihak pelaksana diduga kuat memanfaatkan timbunan tanah setempat (hasil galian di sekitar lokasi proyek) untuk mengejar progres fisik.
Potensi Kerugian Negara: Praktik pengoplosan atau penggantian material ini diduga menjadi modus untuk “mencuri volume” pekerjaan.
Disparitas harga satuan antara Timbunan Pilihan eksternal dan Timbunan Setempat sangat timpang tinggi. Selisih harga inilah yang diindikasikan masuk ke kantong oknum untuk keuntungan pribadi.
Tak hanya itu, legalitas asal-usul material komoditas batuan (tanah urug/urukan) yang didatangkan dari luar lokasi juga dipertanyakan.
Merujuk pada UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap material batuan atau tanah urug wajib diambil dari kuari yang memiliki izin resmi.
Pihak kontraktor ditantang untuk membuka dokumen Sipil/Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang sah dari kuari pemasok mereka.
Jika terbukti memasok material dari penambang tanpa izin (ilegal), pihak kontraktor utama dapat dijerat pasal pidana penadah sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Anggaran K3 Ratusan juta Rupiah Diduga Dikorupsi, Nyawa Pengendara Terancam
Sektor Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga memperlihatkan kondisi yang memprihatinkan.
Sistem Manajemen K3 Konstruksi (SMKK) yang dalam dokumen penawaran lelang menyedot porsi anggaran cukup besar, diduga kuat hanya dijadikan pemenuhan syarat formalitas di atas kertas demi memenangkan tender.
Pantauan di lokasi menunjukkan pelanggaran K3 yang kasat mata:
Bahu Jalan Terlalu Tinggi & Tanpa Rambu: Hasil pengerjaan menyisakan elevasi (ketinggian) bahu jalan yang terlampau tinggi dan curam dibanding badan jalan utama.
Tinggi Risiko Kecelakaan:
Di sepanjang area tersebut, pelaksana tidak memasang rambu K3 pembatas (baricade), lampu selang, maupun reflektor penanda zona bahaya. Kondisi gelap saat malam hari dikhawatirkan dapat memicu kecelakaan fatal bagi pengendara yang melintas ,
Ketidaksesuaian realisasi fisik SMKK ini memperkuat indikasi awal bahwa dana proteksi keselamatan kerja bernilai ratusan juta rupiah tersebut sengaja dipangkas atau dialihkan, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus membahayakan nyawa publik.
Kualitas Beton Pracetak (Precast) Wajib Diuji Lab
Merujuk pada potensi penyimpangan material tanah, publik kini juga meragukan mutu beton komponen pracetak (precast) yang dipasang sebagai dinding penahan tebing sungai.
Pihak berwenang dan aparat penegak hukum didesak untuk melakukan uji petik independen (core drill dan uji kuat tekan beton) di laboratorium. Hal ini mendesak dilakukan agar struktur beton yang terpasang benar-benar sesuai spesifikasi kontrak, bukan beton kualitas rendah yang rawan patah dan gagal konstruksi sebelum umur rencana.
Media ini berkomitmen untuk terus memberikan informasi setiap perkembangan yang ada sesuai undang-undang pers yang berlaku.



















