Kompasakses.com,Sanggau – SPBU 64.785.04 BEDUAI diduga telah merugikan negara karena melakukan praktik curang, yang bekerja sama dengan jaringan mafia untuk menjual BBM yang disubsidi dari pajak rakyat dengan harga tinggi.
Aktifitas pengisian Jerigen plastik melalui nozel oleh orang yang tidak memakai seragam Pertamina terlihat bebas, padahal masyarakat sedang banyak mengantri untuk mengisi kendaraan mereka.
Jerigen yang telah penuh terisi, terpantau diangkat ke dalam mobil diduga untuk dilangsir ketempat penampungan sebelum diedarkan kembali.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan yang terindikasi bermufakat tersebut perlu diusut oleh Pertamina dan aparat penegak hukum karena telah merugikan masyarakat yang berhak.
Subsidi yang tidak tepat sasaran berarti pemborosan anggaran negara, Masyarakat yang berhak seperti transportasi umum dan nelayan menjadi kesulitan mendapatkan BBM subsidi, serta akan membayar lebih karena membeli dari jaringan SPBU yang menjual kembali.
Dugaan praktik pelanggaran oleh pihak SPBU, secara jelas menguji Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto yang telah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas penyimpangan distribusi BBM, termasuk melibatkan oknum aparat, dan mendorong peran serta masyarakat untuk melapor.
Temuan di lapangan ini merupakan indikasi kuat dugaan pelanggaran serius terhadap ketentuan penyaluran BBM bersubsidi. Kejadian ini menjadi ujian nyata bagi komitmen yang telah disampaikan oleh Kapolda Kalbar dan instansi terkait. Tanpa tindak lanjut yang tegas dan transparan, praktik semacam ini akan terus merajalela, merugikan negara, dan mendistorsi pasar energi.
Manajemen SPBU belum dapat diminta konfirmasinya hingga berita ini diterbitkan.
Sementara media ini mempertimbangkan untuk mengirim surat Konfirmasi ke Pertamina dan Hiswana Migas.
Media berkomitmen akan terus menyampaikan informasi kepada publik untuk dijadikan edukasi.
Redaksi selalu membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam laporan ini, sesuai dengan Pasal 5 dan 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.



















