Ketua Umum AKPERSI: “Jangan Ada Kesan Kebal Hukum, Kami Akan Kawal Sampai Tuntas

- Penulis

Senin, 1 Juni 2026 - 07:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., C.ILJ., menegaskan bahwa AKPERSI mengecam keras dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh Ketua DPD APDESI Provinsi Jawa Barat yang saat ini telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum terkait dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan penggunaan maupun dugaan penyalahgunaan senjata api yang diduga menimbulkan rasa takut dan ancaman terhadap warga.

Menurut Rino Triyono, persoalan ini tidak dapat dianggap sebagai persoalan pribadi semata karena telah menjadi perhatian publik dan menyangkut kewibawaan hukum, etika pejabat publik, serta perlindungan terhadap insan pers.

“Kami mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah hukum yang cepat, profesional, transparan, dan tidak tebang pilih terhadap laporan yang telah disampaikan. Jangan sampai masyarakat melihat adanya perbedaan perlakuan hukum hanya karena seseorang memiliki jabatan, pengaruh, atau kedekatan tertentu. Negara hukum harus menunjukkan wibawanya.”

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Umum AKPERSI juga mendesak Inspektorat, Pemerintah Daerah, dan instansi terkait untuk segera melakukan audit investigatif, pemeriksaan etik, serta evaluasi menyeluruh terhadap oknum kepala desa yang bersangkutan.

“Sebagai pejabat publik, kepala desa memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi teladan bagi masyarakat. Oleh karena itu, setiap dugaan tindakan yang mencederai rasa aman masyarakat wajib diperiksa secara menyeluruh dan terbuka. Inspektorat tidak boleh diam dan harus segera mengambil langkah sesuai kewenangannya.”

Lebih lanjut, AKPERSI mendesak Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal untuk memberikan perhatian khusus terhadap persoalan tersebut.

“Apabila hasil pemeriksaan dan proses hukum nantinya membuktikan adanya pelanggaran berat, maka kami meminta Kementerian Desa mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jabatan kepala desa adalah amanah rakyat yang harus dijaga dengan integritas, bukan digunakan untuk menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.”

Dalam kesempatan tersebut, Rino Triyono juga mendesak Dewan Pimpinan Pusat APDESI untuk menunjukkan tanggung jawab moral dan organisasi dengan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga besar AKPERSI se-Indonesia atas kegaduhan yang telah terjadi.

Baca Juga:  Oknum pengusaha PT MDR mengintimidasi Ketua PWRI Bengkayang, saat di konfirmasi

“Kami meminta Ketua Umum DPP APDESI untuk bersikap bijaksana dan bertanggung jawab dengan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh anggota AKPERSI se-Indonesia. Ini penting untuk menjaga hubungan baik antara pemerintah desa dan insan pers serta menghindari meluasnya polemik di tengah masyarakat.”

Rino menegaskan bahwa AKPERSI tidak akan tinggal diam apabila tidak ada langkah nyata dari pihak-pihak terkait.

“Jika tidak ada respons yang serius, tidak ada transparansi, dan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara terbuka, maka AKPERSI akan melakukan konsolidasi nasional dan menginstruksikan seluruh jajaran AKPERSI di Indonesia untuk melakukan langkah-langkah organisasi yang sah, damai, konstitusional, dan sesuai hukum guna menyampaikan aspirasi serta menuntut pertanggungjawaban moral dari organisasi terkait.”

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk permusuhan terhadap organisasi pemerintah desa, melainkan bentuk perjuangan untuk menegakkan hukum dan menjaga marwah pers.

“Kami tidak sedang mencari konflik dengan siapa pun. Namun kami juga tidak akan pernah mundur menghadapi intimidasi. Pers memiliki hak yang dijamin undang-undang dan tidak boleh ditekan oleh siapa pun. Tidak boleh ada pejabat yang merasa lebih besar daripada hukum. Tidak boleh ada jabatan yang dijadikan alat untuk menakut-nakuti rakyat.”

Menutup pernyataannya, Ketua Umum AKPERSI menyampaikan peringatan keras kepada seluruh pihak agar menghormati supremasi hukum.

“Saya tegaskan, Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, maka proses hukum harus berjalan tanpa intervensi dan tanpa perlindungan terhadap siapa pun. AKPERSI akan mengawal persoalan ini hingga tuntas. Marwah pers harus dijaga, keadilan harus ditegakkan, dan tidak boleh ada satu pun warga negara yang merasa kebal hukum di Republik Indonesia.”

Berita Terkait

KBN RI DAN PERADIN MEMINTA PRESIDEN PRABOWO TERBITKAN KEPRES UNTUK MAHKAMAH DESA/KELURAHAN.
Desa Sungai Sambang Dilanda Banjir, Aktivitas Warga Terhenti Total
MEDIA BERBASIS SINGAPURA SOROT INDONESIA, KETUA UMUM DPP AKPERSI: JANGAN BIARKAN NARASI GLOBAL MELEMAHKAN KEPERCAYAAN BANGSA TERHADAP NKRI
KBN RI, KPK RI, KEJAGUNG RI. SIAP MEMBERANTAS PUNGLI GRATIFIKASI SPMB TENTANG SE 7 KPK 2026.
Terkait Proyek Perkuatan Tebing Sungai Berembang, Pelaksana: Tanah Tempatan Hanya Kebijakan, Terjadi Pengurangan Anggaran Sebesar 19 Miliar
Diduga Lakukan Intimidasi, Ketua APDESI DPD Jawa Barat Dilaporkan DPD AKPERSI Jawa Barat ke Aparat Penegak Hukum
Proyek Perkuatan Tebing Sungai Berembang Rp 37 Miliar Disorot: Diduga Tabrak Aturan K3 dan Pasok Material Batuan Ilegal
Gudang Diduga Tempat Bongkar Muat Solar Subsidi Oleh Mafia Mulai Terdeteksi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:54

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:52

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:49

Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:48

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:45

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:37

Soft Launching Reaktivasi PLB Temajuk, Perkuat Konektivitas Indonesia–Malaysia

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:39

Tambang Pasir dan Tanah Urug di Sambas: Transparansi Izin Jangan Hanya Jadi Formalitas

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x