Tingkatkan Profesional Penyidik, Bidkum Polda Kalbar Gelar Sosialisasi Dan Penyuluhan Hukum Di Polres Ketapang

- Penulis

Kamis, 25 September 2025 - 15:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Mediakompas.com, Ketapang, Polda Kalbar – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalbar menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum dengan membahas materi terkait “ Profesional Polri Dalam Penanganan Tindak Pidana Menjelang Berlakunya KUHP Nasional ”. Sosialisasi digelar di aula Bhayangkara Polres Ketapang jalan Brigjend katamso Ketapang pada Kamis pagi (25/09/2025) Pukul 08.30 Wib.

Kegiatan sosialisasi hukum tersebut dibuka secara langsung oleh Wakapolres Ketapang Kompol Frits Orlando Siagian, S.I.K., M.H. Kegiatan diikuti sejumlah pejabat utama Polres Ketapang, para kasat perwira serta jajaran penyidik dan Kanit Reskrim Polsek. Dalam kegiatan tersebut, tim Bidkum Polda Kalbar yang dipimpin oleh AKBP Wisnubroto, S.H. memberikan arahan yang diikuti oleh penyampaian materi sosialisasi meliputi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru) dan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Restoratif Justice (RJ).

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K, M.I.K., melalui Wakapolres Ketapang Kompol Frits Orlando Siagian, menyampaikan Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan hukum yang harus dilakukan baik Langkah langkah serta acuan yang harus penyidik pahami dalam penanganan perkara. Lebih lanjut Wakapolres mengatakan, kegiatan penyuluhan hukum hari ini membahas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. “ Materi ini penting oleh karena itu agar diikuti dengan baik agar jajaran memahami aspek-aspek restorative justice atau keadilan restoratif,” ujar Wakapolres.

Narasumber kegiatan AKBP Wisnubroto, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan agar tindakan anggota Polri dalam penanganan tindak pidana sesuai SOP dan perundang undangan KUHP Nasional yang baru. Sehingga segala tindakan Kepolisian yang dilakukan oleh anggota tidak melanggar hukum dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan kegiatan penyuluhan hukum ini, diharapkan anggota paham sehingga dapat menerapkan sistem keadilan restoratif secara profesional dan proporsional,” Pungkas AKBP Wisnubroto.(Mery Siska).

Berita Terkait

Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil di Minas Timur, Tanaman Tumbuh Baik
Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Ketahanan Pangan, Tanaman Terkendala Hama Monyet
Program Ketahanan Pangan Jagung Pipil di Minas Timur Terus Dipantau, Tanaman Usia 35 Hari Tumbuh Baik
Polsek Minas Panen Jagung Pipil Kuartal II, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Polsek Minas Dorong Ketahanan Pangan Nasional, Lahan Jagung ½ Hektare Disiapkan untuk Kuartal Kedua
Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Aceh Utara Dilantik, Bupati Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik
Polsek Minas Dampingi Persiapan Lahan Jagung Pipil Seluas 1/2 Hektare di Minas Barat
Usia 47 Hari, Tanaman Jagung Pipil di Rantau Bertuah Tumbuh hingga 1,85 Meter
Berita ini 4 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:54

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:52

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:48

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:47

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:45

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:37

Soft Launching Reaktivasi PLB Temajuk, Perkuat Konektivitas Indonesia–Malaysia

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:39

Tambang Pasir dan Tanah Urug di Sambas: Transparansi Izin Jangan Hanya Jadi Formalitas

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x