SPBU Nomor 64 788 12 Terindikasi melakukan Penyalahgunaan BBM Subsidi

- Penulis

Senin, 10 November 2025 - 12:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Mediakompas.com, Naga Tayap – 09 November 2025 – Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, Tim mata lang yang didampingi Wakil ketua Dewan Pimpinan Lidik Krimsus RI, mendapatkan laporan dari masyarakat terkait kelangkahan BBM Subsidi di wilayah Ketapang.

Lembaga informasi data investigasi korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia membentuk Tim Operasi gabungan terdiri dari Lembaga dan awak Media turun ke lapangan untuk menindaklanjuti informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait kelangkahan BBM yang menjadi keluhan para supir ekspedisi dan warga.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awak media dan Lembaga memergoki seorang karyawan SPBU saat mengisi drum plastik. Setidaknya 5 drum plastik dibagasi mobil warna silver.

Tidak sampai di situ saja, saat konferensi pers menjelaskan dan telah sempat berkomunikasi kepada A.H selaku penanggung jawab SPBU terkait. Dalam percakapan, inisial A.H menjelaskan, “Itu Pertamax, supirnya lagi di belakang,” ungkapnya A.H.

saat Awak media temukan aktivitas tersebut, kondisi SPBU sudah tutup. Kecurigaan awak media punya alasan kuat untuk menayangkan berita terkait”yang bersangkutan telah di klarifikasi, via Whatsapp”

 

Awak media menambahkan: dikutip dari media Tabloid mantap.Com Rabu, 21/06/2023, hal serupa juga terjadi SPBU 64 788 12, beralamat: Desa Sepakat Jaya, kecamatan Nanga Tayap, kabupaten Ketapang, dengan terang-terangan melakukan pengisian BBM menggunakan drum. SPBU tersebut menguasai dan monopoli harga di atas HET, harga dimaksud mencapai Rp 15.000 – Rp 20.000 rupiah/liter.

Baca Juga:  Menuju Penghijauan, Warga Nibong Baroh Tanam Kelapa Hibrida-Pandan Wangi Tiap Rumah

Dalam keterangan portal media Tabloid mantap.com, rujukan: Peraturan BPH Migas No 1 Tahun 2024 tentang penyaluran jenis Bahan Bakar Minyak tertentu dan jenis Bahan Bakar Minyak Khusus, serta Surat kepala BPH Migas No T-185/MG,01/BPH/2025 tertanggal 28 Maret 2025.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi berat, termasuk pidana penjara.

Redaksi media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Sumber:Warta Humas Kalbar: Rabudin Muhammad
“Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran

Berita Terkait

Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV
Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara
Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:20

Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:13

Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:54

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:49

Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:48

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:47

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:45

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x