PETI Diduga Merambah Hutan Lindung di Bukit Moran-Bukit Rengas, Masyarakat Berharap Tim Satgas Halilintar Garuda Segera Tindak Tegas Seluruh Jaringan

- Penulis

Senin, 15 Desember 2025 - 10:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Mediakompas.com, Sintang, Kalbar- 15 Desember 2025 Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Bukit Moran, Kecamatan Sepauk, yang merambah hingga Bukit Rengas, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, diduga berlangsung di area hutan lindung.

Penambang membuat lubang-lubang di berbagai titik bukit secara berkelompok,dan menggunakan mesin gelondongan untuk memecah batu, serta diduga mencampur hasil galian dengan zat kimia beracun seperti merkuri (raksa).

Meski sering disorot media, aparat penegak hukum (APH) dinilai tak kunjung bertindak tegas Sejumlah media online menyebut dugaan keterlibatan perangkat desa setempat, termasuk Kepala Desa Aponsius (Kejang) dan Tumenggung Yat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga kini, belum ada tanggapan atau tindakan hukum dari pihak berwenang. “Kegiatan ini sudah berkali-kali diangkat ke media sosial dan online, tapi tetap tidak ada tindakan dari APH,” ujar seorang jurnalis lokal yang enggan disebut identitasnya, Kamis (15/12).

Baca Juga:  Oknum Kapala Desa Perigi Akui Adanya PETI di Wilayahnya, Diminta Tindakan Tegas Pihak Berwenang

Warga setempat menyuarakan kekecewaan atas respons lambat aparat, “di Bukit Moran sekarang ramai hasilnya. Bos-nya dari Sekadau, namanya Jumran. Oknum Kades juga diduga terlibat karena koordinir semua,” ungkap seorang warga diminta di rahasiakan.

Kondisi ini memicu pertanyaan: apakah APH benar-benar tak tahu, atau justru sengaja tutup mata?

sudah sangat jelas aktivitas PETI melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya Pasal 158 yang mengancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

Masyarakat meminta Tim Satgas Halilintar Garuda tindak tegas untuk jaga kelestarian lingkungan dan tegakkan hukum yang berlaku.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam laporan ini, sesuai dengan Pasal 5 dan 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tim

Berita Terkait

Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Aceh Utara Dilantik, Bupati Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik
Seni Budaya Aceh Sedati Tunang Meriahkan HUT ke-81 RI di Cot Girek
Drum Band SMA Negeri 1 Cot Girek Meriahkan Karnaval HUT ke-81 RI
Pria 48 Tahun Ditemukan Meninggal di Bawah Rumah Panggung di Tanah Luas
SMK Negeri 1 Cot Girek Gelar Zikir dan Doa Bersama Peringati Hari Damai Aceh
SMA Negeri 1 Cot Girek Gelar Doa Bersama Peringati Hari Damai Aceh, Siswa Antusias Ikuti Rangkaian Kegiatan
Warga Batu XII Keluhkan Debu Proyek Jalan, Minta Kontraktor Perhatikan Kenyamanan Masyarakat
Semarak HUT ke-81 RI, Cabdin Aceh Utara Gelar Turnamen Olahraga Persahabatan Antar Pimpinan Sekolah
Berita ini 0 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:54

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:52

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:48

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:47

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:45

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:37

Soft Launching Reaktivasi PLB Temajuk, Perkuat Konektivitas Indonesia–Malaysia

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:39

Tambang Pasir dan Tanah Urug di Sambas: Transparansi Izin Jangan Hanya Jadi Formalitas

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x