Pengurus Koperasi Pelang Sejahtera Diduga Gunakan Dana Koperasi Rp132 Juta Tanpa Persetujuan Anggota

- Penulis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 08:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Kompasakses.com, Ketapang, Kalbar . 30 Januari 2026 Pengurus Koperasi Pelang Sejahtera yang berlokasi di Desa Sungai Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan(MHS) , Kabupaten Ketapang, diduga melakukan pembelian aset berupa kendaraan bermotor tanpa melalui musyawarah atau persetujuan Rapat Anggota koperasi.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pengurus koperasi telah membeli enam unit sepeda motor jenis Honda Verza 150 dengan harga berkisar Rp22 juta per unit, sehingga total nilai pembelian mencapai sekitar Rp132 juta. Pembelian tersebut diduga menggunakan dana koperasi.

Namun demikian, sejumlah anggota koperasi mengaku tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah maupun menerima pemberitahuan resmi terkait rencana pembelian kendaraan tersebut, baik dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) maupun rapat anggota lainnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah seorang anggota koperasi yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan keberatannya.

“Kami tidak pernah tahu ada rencana pembelian motor. Tidak dibahas di rapat, tapi aset sudah dibeli. Ini menimbulkan tanda tanya di kalangan anggota,” ujarnya.Kamis (29/1/26).

Diduga Bertentangan dengan UU Perkoperasian

Jika pembelian enam unit kendaraan tersebut dilakukan tanpa persetujuan Rapat Anggota dan tanpa kewenangan yang diatur secara tegas dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi, maka tindakan pengurus berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Beberapa pasal yang dinilai relevan antara lain:

Pasal 22 UU No. 25 Tahun 1992 “Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.”

Pasal 30 ayat (1) “Pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya.”

Pengelolaan tersebut wajib dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota.

Pasal 30 ayat (2) “Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.”

Baca Juga:  Transformasi Layanan Berintegritas Jadi Tema Rakernas Kementerian ATR/BPN 2025, Wamen Hukum: Salah Satu Kunci Ciptakan Pemerintahan yang Bersih

Selain itu, tindakan tersebut juga diduga tidak sejalan dengan prinsip koperasi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU No. 25 Tahun 1992, khususnya prinsip demokrasi, keterbukaan, dan akuntabilitas dalam pengelolaan koperasi.

Potensi Pertanggungjawaban Hukum

Apabila pembelian kendaraan tersebut terbukti dilakukan tanpa kewenangan yang sah dan menimbulkan kerugian bagi koperasi, pengurus dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata maupun pidana.

Dalam kondisi tertentu, pengurus Koperasi Pelang Sejahtera apabila ditemukan unsur penyalahgunaan jabatan atau kepercayaan, tindakan tersebut patut diduga melanggar:

Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, atau Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

Anggota Dorong Klarifikasi dan Audit

Sejumlah anggota Koperasi Pelang Sejahtera mendorong agar pengurus segera memberikan klarifikasi terbuka serta mempertanggungjawabkan kebijakan pembelian tersebut dalam forum Rapat Anggota. Mereka juga meminta dilakukan audit internal maupun eksternal untuk memastikan pengelolaan keuangan koperasi berjalan sesuai aturan.

Sementara Muhammad Sadran, Ketua Koperasi Pelang Sejahtera saat dikonfirmasi membenarkan adanya pembelian 6 unit motor untuk keperluan operasional.

“Benar pembelian motor 6 buah menggunakan uang kas koperasi. Pembelian unit motor tersebut dilakukan pengurus utk keperluan operasional lapangan dalam mengurus kebun plasma koperasi perkebunan pelang sejahtera di PT. Limpah Sejahtera, pembelian motor diputuskan pengurus dlm rapat pengurus dan Badan Pengawas koperasi, ” jelas Sadran melalui pesan WhatsApp jumat(30/1/26).

Redaksi membuka ruang hak jawab dan koreksi bagi pengurus Koperasi Pelang Sejahtera atau pihak terkait sesuai kode jurnalistik yang diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999

Tim/Red

Berita Terkait

Jamaluddin Idham Salurkan Ribuan Beasiswa PIP Tahap I Tahun 2026
Rumah Warga di Langkahan Terbakar, Balita dan Ibu Berhasil Diselamatkan Tetangga
Kantor Pertanahan Kab. Jepara Menghadiri Kegiatan Peringatan Hari Lingkungan Internasional
Yukk Urus Pertanahan di Aplikasi Sentuh Tanahku
Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara Mengucapkan Selamat Bergabung Bapak Sri Pranoto sebagai Kakanwil BPN Prov Jawa Tengah
Kredit Lunas ! Yukk Roya Dulu
Wamen ATR/Waka BPN Tekankan Pentingnya Satu Data Sawah Nasional untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian
DPRD Indramayu Gelar Rapat Paripurna, Matangkan Tiga Raperda Strategis Daerah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:28

Jamaluddin Idham Salurkan Ribuan Beasiswa PIP Tahap I Tahun 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 15:21

Rumah Warga di Langkahan Terbakar, Balita dan Ibu Berhasil Diselamatkan Tetangga

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:51

Yukk Urus Pertanahan di Aplikasi Sentuh Tanahku

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:48

Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara Mengucapkan Selamat Bergabung Bapak Sri Pranoto sebagai Kakanwil BPN Prov Jawa Tengah

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:21

Kredit Lunas ! Yukk Roya Dulu

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:18

Wamen ATR/Waka BPN Tekankan Pentingnya Satu Data Sawah Nasional untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:51

DPRD Indramayu Gelar Rapat Paripurna, Matangkan Tiga Raperda Strategis Daerah

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:56

Empat Pria dan Sabu 64 Gram Diciduk Polisi di Nisam

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x