Limas Sorot Dugaan Tambang Ilegal Gunung Tamang, Kabupaten Kubu Raya

- Penulis

Minggu, 5 April 2026 - 02:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Kubu Raya – Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat (LIMAS) menyoroti dugaan tambang ilegal di Gunung Tamang, Kabupaten Kubu Raya. Mereka menduga perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Gaharu Prima Lestari tidak membayar pajak selama beberapa tahun, sehingga menyebabkan kerugian negara.

LIMAS meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Kubu Raya untuk lebih serius menangani kasus ini dan menagih pajak yang belum dibayar oleh perusahaan tersebut.

Dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Gaharu Prima Lestari antara lain:
– Tidak memiliki izin resmi, Tambang ini tidak memiliki Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) atau Surat Izin Pertambangan Rakyat (SIPR) yang diperlukan untuk melakukan kegiatan pertambangan.
– Tidak melakukan reklamasi, Lahan yang telah ditambang tidak direklamasi, sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan.
– Tidak membayar pajak, PT Gaharu Prima Lestari tidak membayar pajak selama beberapa tahun, sehingga menyebabkan kerugian negara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika terbukti melakukan pelanggaran, PT Gaharu Prima Lestari dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 dan UU No. 4 Tahun 2009.

Baca Juga:  GUNUNG SENUJUH, PESONA ALAM YANG MENJADI KEBANGGAAN EMPAT DESA DI SAMBAS

Syafarahman, Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat (LIMAS), menyatakan kesiapannya untuk mengawal kasus dugaan tambang ilegal di Gunung Tamang, Kabupaten Kubu Raya, hingga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menuding perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Gaharu Prima Lestari tidak membayar pajak selama beberapa tahun, sehingga menyebabkan kerugian negara.

LIMAS juga telah melakukan investigasi terkait kasus ini dan menemukan beberapa dugaan pelanggaran hukum, seperti tidak memiliki izin resmi, tidak melakukan reklamasi, dan tidak membayar pajak. Syafarahman menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam di Kalimantan Barat.

LIMAS mendorong agar Pemerintah Daerah (Pemda) Kubu Raya harus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang liar.

Jika Perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran harus dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. LIMAS akan terus memantau dan melaporkan perkembangan kasus ini kepada KPK jika diperlukan

Berita Terkait

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah
Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat
Soft Launching Reaktivasi PLB Temajuk, Perkuat Konektivitas Indonesia–Malaysia
Berita ini 0 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:54

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:52

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:48

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:47

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:45

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:37

Soft Launching Reaktivasi PLB Temajuk, Perkuat Konektivitas Indonesia–Malaysia

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:39

Tambang Pasir dan Tanah Urug di Sambas: Transparansi Izin Jangan Hanya Jadi Formalitas

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x