Kubu Raya – Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat (LIMAS) menyoroti dugaan tambang ilegal di Gunung Tamang, Kabupaten Kubu Raya. Mereka menduga perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Gaharu Prima Lestari tidak membayar pajak selama beberapa tahun, sehingga menyebabkan kerugian negara.
LIMAS meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Kubu Raya untuk lebih serius menangani kasus ini dan menagih pajak yang belum dibayar oleh perusahaan tersebut.
Dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Gaharu Prima Lestari antara lain:
– Tidak memiliki izin resmi, Tambang ini tidak memiliki Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) atau Surat Izin Pertambangan Rakyat (SIPR) yang diperlukan untuk melakukan kegiatan pertambangan.
– Tidak melakukan reklamasi, Lahan yang telah ditambang tidak direklamasi, sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan.
– Tidak membayar pajak, PT Gaharu Prima Lestari tidak membayar pajak selama beberapa tahun, sehingga menyebabkan kerugian negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika terbukti melakukan pelanggaran, PT Gaharu Prima Lestari dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 dan UU No. 4 Tahun 2009.
Syafarahman, Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat (LIMAS), menyatakan kesiapannya untuk mengawal kasus dugaan tambang ilegal di Gunung Tamang, Kabupaten Kubu Raya, hingga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menuding perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Gaharu Prima Lestari tidak membayar pajak selama beberapa tahun, sehingga menyebabkan kerugian negara.
LIMAS juga telah melakukan investigasi terkait kasus ini dan menemukan beberapa dugaan pelanggaran hukum, seperti tidak memiliki izin resmi, tidak melakukan reklamasi, dan tidak membayar pajak. Syafarahman menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam di Kalimantan Barat.
LIMAS mendorong agar Pemerintah Daerah (Pemda) Kubu Raya harus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang liar.
Jika Perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran harus dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. LIMAS akan terus memantau dan melaporkan perkembangan kasus ini kepada KPK jika diperlukan



















