Limas Sorot Dugaan Tambang Ilegal Gunung Tamang, Kabupaten Kubu Raya

- Penulis

Minggu, 5 April 2026 - 02:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Kubu Raya – Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat (LIMAS) menyoroti dugaan tambang ilegal di Gunung Tamang, Kabupaten Kubu Raya. Mereka menduga perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Gaharu Prima Lestari tidak membayar pajak selama beberapa tahun, sehingga menyebabkan kerugian negara.

LIMAS meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Kubu Raya untuk lebih serius menangani kasus ini dan menagih pajak yang belum dibayar oleh perusahaan tersebut.

Dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Gaharu Prima Lestari antara lain:
– Tidak memiliki izin resmi, Tambang ini tidak memiliki Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) atau Surat Izin Pertambangan Rakyat (SIPR) yang diperlukan untuk melakukan kegiatan pertambangan.
– Tidak melakukan reklamasi, Lahan yang telah ditambang tidak direklamasi, sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan.
– Tidak membayar pajak, PT Gaharu Prima Lestari tidak membayar pajak selama beberapa tahun, sehingga menyebabkan kerugian negara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika terbukti melakukan pelanggaran, PT Gaharu Prima Lestari dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 dan UU No. 4 Tahun 2009.

Baca Juga:  Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Pendukung Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf oleh BWI Awards

Syafarahman, Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat (LIMAS), menyatakan kesiapannya untuk mengawal kasus dugaan tambang ilegal di Gunung Tamang, Kabupaten Kubu Raya, hingga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menuding perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Gaharu Prima Lestari tidak membayar pajak selama beberapa tahun, sehingga menyebabkan kerugian negara.

LIMAS juga telah melakukan investigasi terkait kasus ini dan menemukan beberapa dugaan pelanggaran hukum, seperti tidak memiliki izin resmi, tidak melakukan reklamasi, dan tidak membayar pajak. Syafarahman menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam di Kalimantan Barat.

LIMAS mendorong agar Pemerintah Daerah (Pemda) Kubu Raya harus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang liar.

Jika Perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran harus dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. LIMAS akan terus memantau dan melaporkan perkembangan kasus ini kepada KPK jika diperlukan

Berita Terkait

Rakor Kementerian ATR/BPN Bersama KPK dan Pemerintah Daerah se-Sultra, Hasilkan Komitmen Pencegahan Korupsi dan Peningkatan Ekonomi Daerah
Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan Kantah Kab. Jepara
Pengumuman Operasional Pelayanan Kantah Kab. Jepara
Mau beli Tanah? Yukk Cek dan Teliti
Kantah Kab. Jepara Mengucapkan Selamat Hari Kenaikan Yesus Kristus
Kunker Ke Polres Aceh Tenggara, Kapolda Aceh Tekankan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat dan Kunjungi Pesantren Darul Iman
Hujan Lebat, Dayah Nurul Iman di Pirak Timu Terendam Banjir
Penganiayaan Berat Mahasiswi Telah Dilaporkan ke Polsek Kota Utara Polres Gorontalo, Pelaku Belum di Tangkap
Berita ini 0 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:27

Rakor Kementerian ATR/BPN Bersama KPK dan Pemerintah Daerah se-Sultra, Hasilkan Komitmen Pencegahan Korupsi dan Peningkatan Ekonomi Daerah

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:24

Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan Kantah Kab. Jepara

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:22

Pengumuman Operasional Pelayanan Kantah Kab. Jepara

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:20

Mau beli Tanah? Yukk Cek dan Teliti

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:15

Kantah Kab. Jepara Mengucapkan Selamat Hari Kenaikan Yesus Kristus

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:14

Hujan Lebat, Dayah Nurul Iman di Pirak Timu Terendam Banjir

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:25

Penganiayaan Berat Mahasiswi Telah Dilaporkan ke Polsek Kota Utara Polres Gorontalo, Pelaku Belum di Tangkap

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:13

Kunker ke Polres Gayo Lues, Kapolda Aceh Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Tandatangani Prasasti Pembangunan Polsek Dabun Gelang

Berita Terbaru

Uncategorized

Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan Kantah Kab. Jepara

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:24

Uncategorized

Pengumuman Operasional Pelayanan Kantah Kab. Jepara

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:22

Uncategorized

Mau beli Tanah? Yukk Cek dan Teliti

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:20

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x