‎Ironi Matangkuli: Saat Anggaran Desa Dipertanyakan, Camat dan Inspektorat Kompak Bungkam

- Penulis

Minggu, 19 April 2026 - 03:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Kompasakses.Com, ‎Aceh Utara – Aroma tidak sedap menyeruak dari pengelolaan Dana Desa di Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara.

‎Program Ketahanan Pangan tahun anggaran 2025 yang seharusnya menjadi tumpuan ekonomi warga, hingga menjelang pertengahan 2026 ini, diduga kuat banyak yang belum terealisasi alias mandeg.

‎Ironisnya, di tengah karut-marut serapan anggaran tersebut, muncul dugaan konflik kepentingan terkait pembangunan rumah dhuafa yang diduga justru dinikmati oleh kepala desa (Geuchik).

‎Ketahanan Pangan yang Terabaikan

‎Berdasarkan regulasi pemerintah pusat, sedikitnya 20 persen dari Dana Desa wajib dialokasikan untuk program ketahanan pangan. Namun, kenyataan di lapangan berkata lain.

‎Geuchik Punti Geulumpang VII, Mukhtarudin, mengakui bahwa di wilayah Matangkuli bukan dia saja yang belum merealisasikan dana tersebut, masih banyak desa yang belum melaksanakan program ketahanan meski tahun anggaran telah berganti.

‎Pengakuan ini memicu pertanyaan besar mengenai kredibilitas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) desa tahun 2025. Bagaimana mungkin anggaran bisa dicairkan dan dipertanggungjawabkan jika program fisik maupun pemberdayaannya belum nampak di permukaan?.

‎”Ini aneh. Jika program belum terealisasi tapi administrasi berjalan, patut diduga ada manipulasi laporan keuangan desa,” ujar seorang sumber internal perangkat desa yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada awak media.

‎Rumah Dhuafa untuk “Penguasa” Desa?

‎Persoalan di Desa Punti Geulumpang VII kian meruncing. Mukhtarudin mengklaim pembangunan sebuah rumah dhuafa pada tahun 2023 merupakan hasil usulan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Namun, pernyataan ini dibantah keras oleh perangkat desanya sendiri.

‎Sumber tersebut mengungkapkan bahwa penerima bantuan rumah dhuafa tersebut diduga kuat adalah sang Geuchik sendiri. Secara etika pemerintahan dan regulasi, kepala desa dilarang keras menerima bantuan yang diperuntukkan bagi warga miskin (dhuafa) karena adanya potensi konflik kepentingan dan tindak pidana korupsi.

‎”Saya yang pertama menentang hal itu. Secara aturan, Geuchik yang menerima rumah dhuafa itu salah besar. Itu hak warga miskin, bukan pejabat desa,” tegas sumber tersebut. Ia juga menyanggah klaim adanya audit menyeluruh dari Inspektorat untuk periode 2022-2024, yang menurutnya hanya menyentuh tahun-tahun tertentu secara parsial.

‎Bungkamnya Para Pejabat

‎Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada otoritas terkait, namun respons yang didapat terkesan mengulur waktu. Kepala Inspektorat Aceh Utara, Andria Zulfa, saat dihubungi pada Senin (13/4/2026), hanya memberikan jawaban singkat.

‎”Dicross check terlebih dahulu dan akan diinformasikan segera ya,” kata Andria.
‎Keesokan harinya, Selasa (14/4), ia beralasan sedang berkoordinasi dengan tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, hingga Sabtu (18/4), janji informasi tersebut tak kunjung terealisasi.

‎Setali tiga uang, Camat Matangkuli, Rizki Rasmana Hanafiah, memilih bungkam seribu bahasa saat dimintai keterangan terkait kondisi desa-desa di wilayahnya.

‎Sikap diam para pejabat ini semakin menguatkan dugaan adanya pembiaran terhadap praktik maladministrasi dan potensi kerugian negara di tingkat akar rumput. Publik kini menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas aliran dana desa di Kecamatan Matangkuli. (Fadli PB)

Baca Juga:  Pimpin Rapim, Menteri Nusron Canangkan Transformasi Layanan Pertanahan

Berita Terkait

Rakor Kementerian ATR/BPN Bersama KPK dan Pemerintah Daerah se-Sultra, Hasilkan Komitmen Pencegahan Korupsi dan Peningkatan Ekonomi Daerah
Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan Kantah Kab. Jepara
Pengumuman Operasional Pelayanan Kantah Kab. Jepara
Mau beli Tanah? Yukk Cek dan Teliti
Kantah Kab. Jepara Mengucapkan Selamat Hari Kenaikan Yesus Kristus
Kunker Ke Polres Aceh Tenggara, Kapolda Aceh Tekankan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat dan Kunjungi Pesantren Darul Iman
Hujan Lebat, Dayah Nurul Iman di Pirak Timu Terendam Banjir
Penganiayaan Berat Mahasiswi Telah Dilaporkan ke Polsek Kota Utara Polres Gorontalo, Pelaku Belum di Tangkap
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:27

Rakor Kementerian ATR/BPN Bersama KPK dan Pemerintah Daerah se-Sultra, Hasilkan Komitmen Pencegahan Korupsi dan Peningkatan Ekonomi Daerah

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:24

Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan Kantah Kab. Jepara

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:22

Pengumuman Operasional Pelayanan Kantah Kab. Jepara

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:20

Mau beli Tanah? Yukk Cek dan Teliti

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:15

Kantah Kab. Jepara Mengucapkan Selamat Hari Kenaikan Yesus Kristus

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:14

Hujan Lebat, Dayah Nurul Iman di Pirak Timu Terendam Banjir

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:25

Penganiayaan Berat Mahasiswi Telah Dilaporkan ke Polsek Kota Utara Polres Gorontalo, Pelaku Belum di Tangkap

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:13

Kunker ke Polres Gayo Lues, Kapolda Aceh Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Tandatangani Prasasti Pembangunan Polsek Dabun Gelang

Berita Terbaru

Uncategorized

Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan Kantah Kab. Jepara

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:24

Uncategorized

Pengumuman Operasional Pelayanan Kantah Kab. Jepara

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:22

Uncategorized

Mau beli Tanah? Yukk Cek dan Teliti

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:20

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x