Penganiayaan Berat Mahasiswi Telah Dilaporkan ke Polsek Kota Utara Polres Gorontalo, Pelaku Belum di Tangkap

- Penulis

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Gorontalo – Dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang mahasiswi asal Kabupaten Pohuwato kini menjadi sorotan serius publik. Kasus tersebut telah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian dan diperkuat dengan hasil pemeriksaan medis (visum) sebagai bukti awal adanya dugaan kekerasan fisik terhadap korban.

Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan Polsek Kota Utara, laporan polisi tercatat dengan Nomor: LP/B/14/V/2026/SPKT/POLSEK KOTA UTARA/POLRES GORONTALO KOTA/POLDA GORONTALO tertanggal 11 Mei 2026.

Korban diketahui berinisial MP (19), seorang mahasiswi asal Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato. Dalam laporan tersebut, korban diduga mengalami tindak penganiayaan di wilayah Kelurahan Dulomo Selatan, Kota Gorontalo, pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WITA.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam uraian laporan polisi disebutkan, korban diduga dipukul menggunakan tangan dan diinjak oleh terlapor hingga mengalami memar serta rasa sakit di sejumlah bagian tubuh. Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke pihak kepolisian guna mendapatkan perlindungan hukum dan proses penegakan hukum lebih lanjut.

Tidak hanya laporan polisi, korban juga telah menjalani pemeriksaan medis di RS Prof. Dr. H. Aloei Saboe Gorontalo untuk kepentingan Visum et Repertum. Dokumen rumah sakit menunjukkan adanya administrasi pemeriksaan visum terhadap korban pada hari yang sama usai kejadian.

Ketua DPC AKPERSI Pohuwato yang juga merupakan keluarga korban menegaskan bahwa pihaknya mengutuk keras dugaan tindakan kekerasan tersebut. Ia menyampaikan bahwa korban merupakan keponakannya sendiri dan perkara ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa atau diselesaikan secara sepele.

“Kami mengutuk keras tindakan pelaku. Ini bukan persoalan ringan. Korban mengalami kekerasan fisik yang sudah dilaporkan secara resmi dan diperkuat dengan visum. Sangat disayangkan sampai hari ini pelaku belum juga ditangkap maupun ditahan dengan alasan berkas belum lengkap,” tegasnya pada Kamis (14/05/2026).

Ia juga mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut, terlebih menurutnya potensi pelaku melarikan diri masih terbuka lebar apabila tidak segera dilakukan tindakan hukum tegas.

Baca Juga:  Dengar Langsung Persoalan Layanan di Lapangan, Menteri Nusron Kumpulkan Sejumlah Kepala Kantor Pertanahan di Jawa Barat

“Terus siapa yang bisa menjamin pelaku tidak kabur? Ini perkara serius, bukan main-main. Jangan sampai masyarakat menilai penegakan hukum tumpul ketika korban mencari keadilan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ketua DPC AKPERSI Pohuwato menegaskan bahwa pihak keluarga bersama AKPERSI telah mengantongi berbagai bukti pendukung terkait dugaan penganiayaan tersebut.

“Bukti-bukti kekerasan berupa foto, video, bahkan keterangan para saksi sudah kami kantongi. Kami dari AKPERSI mendesak pelaku agar segera ditangkap dan ditahan. Jika ini tidak diindahkan oleh penyidik, maka kami akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi lagi,” ujarnya dengan nada tegas.

Menurutnya, perkara dugaan penganiayaan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai perkara ringan atau tipiring apabila telah menimbulkan luka fisik dan diperkuat dengan alat bukti medis berupa visum.

Secara hukum, perkara ini dapat dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan. Apabila hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka atau penderitaan fisik yang nyata, ancaman pidana terhadap pelaku dapat meningkat sesuai tingkat akibat yang dialami korban.

Dalam ketentuan hukum pidana, tindak penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka fisik dapat berujung pada pidana penjara dan bukan sekadar sanksi ringan. Terlebih jika unsur kekerasan dilakukan secara sadar dan mengakibatkan penderitaan fisik maupun trauma psikis terhadap korban.

Pihak keluarga korban berharap aparat kepolisian dapat bertindak profesional, objektif, dan segera mengambil langkah tegas demi memberikan rasa keadilan bagi korban serta mencegah munculnya anggapan bahwa hukum tidak berpihak kepada masyarakat kecil.

Kasus ini saat ini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum di wilayah Polres Gorontalo Kota.

Deddy Bertus

Berita Terkait

Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV
Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara
Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah
Berita ini 0 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:20

Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:13

Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:54

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:49

Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:48

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:47

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:45

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x