Ririn Tak Berkutik Diterjang Bukti DNA, Kuasa Hukum Pengganti Akui Beban Berat Gantikan Toni

- Penulis

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

INDRAMAYU – Kompasakses.com,-Persidangan kasus pembunuhan berdarah “Paoman Indramayu” memasuki babak krusial. Dalam sidang lanjutan ke-17 yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu pada Rabu (17/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan bukti ilmiah mutakhir yang membuat terdakwa utama, Ririn Rifanto alias Irin, tak berkutik.

 

Perkara yang terdaftar dengan Nomor 47/Pid.B/2026/PN Idm dan Nomor 48/Pid.B/2026/PN Idm ini mengagendakan pembacaan hasil forensik, Suasana ruang sidang memuncak saat JPU membacakan Berita Acara Pemeriksaan DNA dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Hasil uji ilmiah tersebut menyatakan bahwa bercak darah yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) identik 100% dengan DNA korban, almarhum Budi,

Meskipun disudutkan oleh bukti DNA yang bersifat absolut, terdakwa Ririn Rifanto tetap mencoba mengelak.

 

Melalui pembelaannya, ia menyangkal rekaman kamera pengawas yang diputar di persidangan. “Bahwa di CCTV itu bukan dia (saya),” cetus Ririn bersikeras, Sikap Ririn ini berbanding terbalik dengan terdakwa lain dalam berkas terpisah, Priyo Bagus Setiawan, Priyo memilih bersikap kooperatif dengan tetap konsisten membenarkan seluruh kesaksian saksi serta alat bukti yang diajukan oleh JPU sejak awal persidangan.

 

Bukti Ilmiah Kejahatan (Scientific Investigation) Tidak Bisa Berbohong

Menanggapi dinamika persidangan tersebut, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., memberikan pernyataan tegas terkait validitas alat bukti yang diajukan oleh penyidik dan JPU.

 

“Kami menegaskan bahwa hasil pemeriksaan DNA dari Puslabfor Polri merupakan produk scientific crime investigation yang validitasnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan ilmiah, Terdakwa memiliki hak untuk menyangkal atau membantah rekaman CCTV, namun bukti DNA tidak pernah berbohong, Bercak darah di TKP jelas identik dengan korban,” ujar Kombes Hendra Rochmawan saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2026).

Baca Juga:  Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan

 

Lebih lanjut, Kombes Hendra mengimbau terdakwa untuk tidak mempersulit jalannya persidangan, “Kami berharap terdakwa Ririn Rifanto dapat bersikap kooperatif seperti terdakwa Priyo Bagus Setiawan, Mengakui perbuatan dan memperlancar jalannya sidang tentu akan menjadi pertimbangan yang meringankan, daripada terus menyangkal di tengah kepungan bukti ilmiah yang sudah sangat kuat,” tambahnya.

 

Dilema Penasihat Hukum Pengganti

Ketegangan tidak hanya terjadi pada barisan terdakwa, Dinamika menarik juga terlihat di kursi pembela Ririn Rifanto. Lantaran Penasihat Hukum utama, Toni, berhalangan hadir, posisi pembelaan di persidangan diambil alih oleh kuasa hukum pengganti, Jeri.

 

Menyadari posisi kliennya yang semakin tersudut oleh bukti DNA menjelang agenda tuntutan, Jeri mengakui beratnya beban profesi yang kini diembannya, “Tugas saya berat dalam melanjutkan proses hukum ini dan mengungkap kebenaran materiil perkara,” kata Jeri di hadapan Majelis Hakim.

 

Menuju Sidang Tuntutan

Proses hukum ini turut dikawal ketat oleh masyarakat, Ketua FRIC DPW Jawa Barat, Widaningsih, yang hadir langsung di pengadilan menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau persidangan ini hingga inkrah (berkekuatan hukum tetap) demi tegaknya keadilan di Bumi Wiralodra.

 

Majelis Hakim akhirnya mengetuk palu menutup persidangan hari ini. Sidang dipastikan akan berlanjut pada Kamis, 18 Juni 2026, pukul 13.00 WIB, dengan agenda yang sangat menentukan: Pembuktian Bahan Baru sekaligus Pembacaan Tuntutan Pidana oleh JPU. Agenda besok akan menjadi dasar yuridis bagi Majelis Hakim sebelum menjatuhkan vonis mati atau hukuman maksimal bagi para terdakwa.

 

# J’S

Berita Terkait

Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV
Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara
Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:20

Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:13

Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:54

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:49

Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:48

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:47

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:45

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x