Proyek Rekontruksi Jalan Sambimaya-Tugu Diduga Curang, Plastik Cor “Sengaja” Tidak Dipasang?

- Penulis

Senin, 27 Juli 2026 - 10:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

INDRAMAYU,Kompasakses.com, Proyek Rekonstruksi Jalan Sambimaya – Tugu di Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu diduga curang.

 

Rekontruksi jalan yang bersumber dari APBD Kabupaten Indramayu Tahun 2026 senilai Rp1.438.352.000 diduga kuat dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis dan melenceng dari RAB (Rencana Anggaran Biaya).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Proyek yang dikerjakan oleh CV. AL dengan Direktur AI yang berkedudukan di Desa Lombang, berdasarkan Nomor Kontrak 100.3.7/4078.33/SPP/DPUPR.IR/2026 tanggal 19 Juni 2026 dengan volume pekerjaan sepanjang 800 meter dan lebar 4 meter, ditargetkan selesai dalam 120 hari kalender.

 

Pantauan di lokasi pada Minggu malam (26/7/2026) menunjukkan adanya kejanggalan karena dinilai dalam mengerjakan asal-asalan.

 

Pasalnya, saat proses pengecoran para pekerja tidak memasang alas plastik cor. Selain itu, pembesian dowel juga terlihat tidak dilakukan secara merata dan hanya di beberapa titik. Padahal dalam aturan wajib dipasang minimal 10 meter pertitik.

 

Alas plastik cor memiliki fungsi penting dalam pekerjaan beton. Material ini mencegah air semen meresap ke tanah, menjaga kadar air adukan, serta menahan kelembaban agar beton mengeras sempurna.

 

Jika diabaikan, dikhawatirkan kekuatan beton akan berkurang dan jalan cepat rusak.

 

Baca Juga:  Warga Desa Bayi Pertanyakan Penyaluran Daging Meugang Bantuan Presiden

Saat dikonfirmasi, pengawas lapangan, Na’um berdalih bahwa pemasangan plastik tidak wajib.

 

“Kalau soal gelar plastik itu tidak ada di RAB pak, dan hanya untuk proyek di tingkat provinsi. Di kabupaten tidak mesti harus pakai plastik,” kata Naum dikutip Revolusinews.com.

 

Menanggapi hal tersebut, Tokoh Masyarakat Indramayu, Tomi Susanto menyayangkan pernyataan tersebut. Ia menegaskan setiap pekerjaan pemerintah wajib mengacu pada kontrak, RAB, dan spesifikasi teknis.

 

“Ini jelas melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai Perpres No.16 Tahun 2018 jo Perpres No. 12 Tahun 2021.

 

Menurutnya, penyedia wajib melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak. Kalau pengawas membiarkan, itu namanya pembiaran uang nehara dikorupsi.

 

“Kami minta DPUPR Indramayu dan Inspektorat turun langsung. Jangan sampai uang Rp1,4 miliar ini mubazir,” tegas Tomsus.

 

Dinas PUPR Kabupaten Indramayu diharapkan segera melakukan pengawasan ketat agar anggaran dari uang rakyat ini benar-benar menghasilkan infrastruktur yang berkualitas dan bermanfaat jangka panjang.

 

Direktur CV AL yang dihubungi Intijayakoran.com lewat pesan WhatsApp belum merespon.

 

Sementara itu, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Arya Tenggara belum menjawab konfirmasi dari awak media ini.

 

 

Js.

Berita Terkait

Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV
Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara
Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:20

Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:13

Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:54

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:49

Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:48

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:47

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:45

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x