- Penulis

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Kompasakses.com,PONTIANAK, KALBAR- Satu kalimat yang diduga diucapkan Kepala Desa Kubu, “Tulisan Media Tajuk itu bohong,” kini menjadi awal dari pertarungan hukum yang menyita perhatian publik. Pernyataan tersebut tak lagi sekadar polemik, melainkan telah dibawa ke Polda Kalimantan Barat untuk diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Pada Kamis (30/7/2026), kuasa hukum Ruslan, S.H., Asido Jamot Tua Simbolon, S.H., secara resmi membuat laporan polisi atas dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Kubu terhadap kliennya sekaligus terhadap mediatajuknews.com.

Menurut Asido, ucapan tersebut bukan hanya dianggap menyerang seorang individu, melainkan menyasar kredibilitas sebuah lembaga pers yang dibangun oleh banyak insan media. Ia menilai, melabeli sebuah media sebagai “bohong” tanpa melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, maupun pembuktian yang sah berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap kerja jurnalistik.
“Jika seorang pejabat publik dengan mudah memberikan cap ‘bohong’ kepada sebuah media tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nama baik media, tetapi juga penghormatan terhadap kebebasan pers,” tegas Asido.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam laporannya, kuasa hukum meminta penyidik mendalami dugaan pelanggaran Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, apabila pernyataan tersebut disampaikan melalui media elektronik. Selain itu, penyidik juga diminta mengkaji kemungkinan penerapan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP apabila ditemukan unsur pencemaran nama baik atau fitnah berdasarkan alat bukti yang sah.

Baca Juga:  PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani

Tak berhenti di sana, status terlapor sebagai kepala desa juga menjadi perhatian. Penyidik diminta menelusuri apakah terdapat dugaan pelanggaran terhadap kewajiban kepala desa sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya, yang mewajibkan kepala desa bertindak profesional, menaati hukum, menjaga etika jabatan, serta memberikan teladan kepada masyarakat.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Kalimantan Barat. Masyarakat menunggu apakah laporan tersebut akan ditindaklanjuti secara profesional dan transparan, atau justru berhenti sebagai polemik tanpa kepastian. Di sisi lain, perkara ini juga menjadi pengingat bahwa setiap pernyataan pejabat publik yang menyangkut nama baik seseorang maupun lembaga pers memiliki konsekuensi hukum apabila diduga melampaui batas yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Kini, semua mata tertuju pada Polda Kalimantan Barat. Proses penyelidikan akan menentukan apakah ucapan yang dipersoalkan tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak. Hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah.

Apabila diterbitkan sebagai berita investigasi, pastikan judul dan isi tetap didukung fakta yang dapat diverifikasi, memberi ruang bagi tanggapan pihak yang dilaporkan, dan menghindari penyajian dugaan sebagai fakta yang telah terbukti.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah
Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat
Soft Launching Reaktivasi PLB Temajuk, Perkuat Konektivitas Indonesia–Malaysia
Berita ini 0 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:54

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:52

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:48

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:47

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:45

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:37

Soft Launching Reaktivasi PLB Temajuk, Perkuat Konektivitas Indonesia–Malaysia

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:39

Tambang Pasir dan Tanah Urug di Sambas: Transparansi Izin Jangan Hanya Jadi Formalitas

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x