Penganiayaan Terhadap Wartawan Bukan Dikenakan Pasal Pidana Umum Polres Sambas Wajib Belajar Undang Undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers

- Penulis

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Pontianak – Penganiayaan dan intimidasi terhadap wartawan sekaligus Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Keluarga Pers Indonesia Kabupaten Sambas yang dilaporkan Ke Polres Sambas diduga kuat Jajaran Polres Sambas Tidak Faham Tentang undang undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Syafarahman C.IJ., C.PW., C.PS., C.ILJ ketua DPD AKPERSI Kalbar mengatakan Penganiayaan Salah satu pengurus AKPERSI Kabupaten Sambas merupakan kejahatan besar, dinilai sebagai pembungkaman terhadap insan pers, buruknya lagi Jajaran Polres Sambas yang menerima Laporan Wartawan yang menjadi Korban pelanggaran undang undang nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers malah di alihkan ke undang undang pidana umum.

Menurut Keterangan Korban saat membuat laporan, penyidik di polres tidak bisa memasukkan pidana yang tercantum dalam undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, malah menyuruh buat laporan ke dewan Pers, ucapan ini sangat ironis, dan menunjukan dugaan penyidik tidak mengerti tentang undang undang pers.

Ini bukan sengketa pers melainkan pelanggaran undang undang pidana yang tercantum dalam undang undang No 40 Tahun 1999 tentang pers dimana pidana nya itu harus di proses oleh Polisi, bukan dewan pers,karna dewan pers bukan lembaga hukum.

Copot penyidik yang tidak mengerti undang undang pers, hal ini di buktikan tentang dugaan penganiayaan terhadap wartawan yang dipaksakan untuk di masukkan pasal 471 Undang Undang nomor 1 Tahun 2023 KUHP, dan tidak memasukkan tentang kekerasan terhadap insan pers undang undang nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Jika Laporan Wartawan kami tidak di ubah pasal nya kami akan membawa laporan ke propam dan akan Membuat Laporan Kepolda Kalbar, ini semua demi tegaknya supremasi hukum, dan bentuk perlindungan hukum terhadap insan pers

Berita Terkait

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah
Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat
Soft Launching Reaktivasi PLB Temajuk, Perkuat Konektivitas Indonesia–Malaysia
Berita ini 0 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:54

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:52

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:48

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:47

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:45

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:37

Soft Launching Reaktivasi PLB Temajuk, Perkuat Konektivitas Indonesia–Malaysia

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:39

Tambang Pasir dan Tanah Urug di Sambas: Transparansi Izin Jangan Hanya Jadi Formalitas

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x