‎Drama Rencana Pemberhentian Sekdes Puuk Berlanjut: Camat Agendakan Koordinasi, Kabid Pemkim Beri Sinyal Tegas

- Penulis

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Kompasakses.Com, ‎Aceh Utara – Polemik rencana pemberhentian Sekretaris Gampong (Sekdes) Puuk, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, Muzakir Walad, memasuki babak baru. Setelah proses mediasi yang digelar di Kantor Camat Samudera pada Senin (3/8/2026) belum menemui titik terang, pihak kecamatan memutuskan untuk membawa persoalan ini ke tingkat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten.

‎Camat Samudera, Ilyas, menyatakan bahwa pertemuan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPM-PPKB) Aceh Utara diperlukan untuk memastikan proses administrasi berjalan sesuai koridor regulasi.

‎” Karena dalam mediasi tadi para pihak masih saling menyampaikan pendapat, maka kami sepakat untuk melakukan koordinasi dengan pihak DPM-PPKB Aceh Utara dalam waktu dekat,” ujar Ilyas saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2026).

‎Terkait teknis koordinasi tersebut, muncul pertanyaan mengenai siapa saja yang akan dilibatkan, mengingat konflik ini melibatkan Geuchik Gampong Puuk, Ibnu Hajar, dan Sekdes Muzakir Walad. Menanggapi hal tersebut, Ilyas belum memastikan apakah kedua pihak yang berkonflik akan dihadirkan dalam pertemuan di tingkat kabupaten.

‎” Kami baru bisa menjawab apakah Geuchik dan Sekdes akan diikutsertakan nanti setelah kami melakukan koordinasi awal dengan pihak DPM-PPKB,” paparnya.

‎DPM-PPKB Tegaskan Berpegang pada Regulasi

‎Di sisi lain, Kepala Bidang Pemerintahan Mukim dan Gampong pada DPM-PPKB Aceh Utara, Mansur, saat dikonfirmasi kembali menegaskan posisi instansinya. Ia menekankan bahwa dalam setiap permasalahan perangkat desa, pihaknya tidak akan keluar dari koridor hukum yang berlaku.

‎” Kami tetap berpedoman pada regulasi yang ada,” tegas Mansur singkat.
‎Pernyataan Mansur ini memberi sinyal kuat bahwa setiap langkah administratif, termasuk pemberhentian perangkat desa, wajib mematuhi aturan baku yakni Surat Edaran (SE) Bupati Aceh Utara Nomor 141/740 dan Perbup Nomor 13 Tahun 2019.

‎Ketentuan tersebut mengatur bahwa pemberhentian perangkat hanya sah jika memenuhi syarat mutlak, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau pelanggaran tugas yang dibuktikan melalui Surat Peringatan (SP) berjenjang.

‎Seperti diketahui, rencana pemberhentian Muzakir Walad sempat memicu ketegangan di Gampong Puuk. Muzakir mengeklaim dirinya masih aktif bekerja dan menerima hak gaji hingga Juni 2026, sementara pihak Pemerintah Gampong belum mampu menunjukkan dokumen pemenuhan syarat administratif pemberhentian.

‎Dengan adanya langkah koordinasi ini, nasib jabatan Sekdes Puuk kini bergantung pada penelaahan administratif yang akan dilakukan pihak DPM-PPKB Aceh Utara.

‎Polemik di Gampong Puuk hanyalah satu dari sekian potret kerentanan nasib perangkat gampong dalam menghadapi transisi kepemimpinan. Langkah koordinasi ini diharapkan menjadi preseden yang baik agar tata kelola pemerintahan desa di Aceh Utara tidak lagi terjebak pada praktik-praktik yang mengabaikan prosedur baku, demi menjaga iklim kerja yang sehat dan berkeadilan bagi seluruh perangkat desa.

Baca Juga:  Bupati Aceh Utara Minta BPJS Tangguhkan Aturan Desil Hingga Juli demi Akses Berobat Warga

Berita Terkait

Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV
Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara
Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:20

Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:13

Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:54

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:49

Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:48

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:47

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:45

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x