Kompasakses.com, Jepara – Dalam upaya mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf tahun 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan sertifikat wakaf di Desa Bugo bersama mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Universitas Islam Nahdlatul Ulama (UNISNU) Jepara.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya sertifikasi tanah wakaf sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap aset wakaf, sekaligus mendorong percepatan penerbitan sertifikat tanah wakaf di Kabupaten Jepara. Melalui sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara dan mahasiswa KKN UNISNU Jepara, diharapkan informasi mengenai prosedur, persyaratan, serta manfaat sertifikasi wakaf dapat tersampaikan secara luas kepada masyarakat.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai tahapan pengurusan sertifikat tanah wakaf, kelengkapan dokumen yang diperlukan, serta pentingnya legalitas tanah wakaf untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari. Sertifikasi tanah wakaf juga menjadi langkah strategis dalam menjamin kepastian hukum atas aset wakaf sehingga dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan ibadah, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kolaborasi ini merupakan wujud komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara dalam mendukung program percepatan sertifikasi tanah wakaf yang menjadi salah satu prioritas nasional, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan. Kehadiran mahasiswa KKN UNISNU Jepara diharapkan dapat menjadi mitra dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat sehingga proses percepatan sertifikasi wakaf tahun 2026 dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
#JeparapastiBISSA
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya



















