Sambas – Aktivitas tambang pasir dan tanah urug di Kabupaten Sambas kembali menimbulkan pertanyaan serius. Bukan semata-mata soal ada atau tidaknya izin, tetapi juga soal transparansi, pengawasan, keselamatan masyarakat, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Beberapa waktu lalu, tim media melakukan konfirmasi kepada salah satu pengelola tambang dengan menanyakan apakah aktivitas tersebut telah mengantongi izin. Jawaban yang diterima justru mengundang tanda tanya.
Pemilik usaha menyampaikan bahwa pihaknya tidak perlu menunjukkan izin kepada media.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan tersebut menjadi problematis ketika di lapangan tidak terlihat adanya papan informasi atau plank perizinan yang dapat dibaca masyarakat. Padahal, keberadaan informasi perizinan di lokasi usaha pertambangan sangat penting sebagai bentuk keterbukaan: masyarakat dapat mengetahui siapa pemegang izin, jenis kegiatan yang dilakukan, masa berlaku izin, serta informasi teknis lain yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Ironisnya, setelah ditelusuri lebih jauh, ternyata pengelola mengklaim bahwa kegiatan tersebut memang memiliki izin yang masih berlaku sampai tahun tertentu. Bahkan terdapat denah dan informasi mengenai jenis kegiatan tambang.
Pertanyaannya kemudian sederhana: kalau memang izinnya ada dan seluruh persyaratan telah dipenuhi, mengapa informasi tersebut tidak ditampilkan secara terbuka di lokasi?
Di sinilah persoalan sebenarnya.
Pemasangan plank bukan sekadar papan nama atau formalitas. Informasi yang dipasang di depan lokasi usaha merupakan salah satu bentuk transparansi agar masyarakat, aparat penegak hukum, pemerintah, maupun media dapat mengetahui status kegiatan tersebut tanpa harus berdebat atau meminta dokumen secara langsung kepada pengelola.
Jangan sampai masyarakat justru harus bertanya-tanya: ini tambang legal atau ilegal? Siapa pemegang izinnya? Izin untuk komoditas apa? Sampai kapan berlaku? Apakah lokasi yang digali sesuai dengan izin?
Persoalan ini juga bukan hanya terjadi pada satu titik. Fenomena serupa sudah lama menjadi perhatian di Kabupaten Sambas. Bahkan aktivitas depo pasir pun dapat terlihat beroperasi tanpa informasi perizinan yang jelas dan mudah dilihat publik.
Jika kondisi seperti ini terus dibiarkan, maka pengawasan menjadi lemah dan ruang bagi kesalahpahaman maupun pelanggaran semakin terbuka.
Jangan Tunggu Musibah Baru Bertindak
Yang lebih mengkhawatirkan adalah potensi dampak keselamatan.
Pasir atau tanah yang tercecer ke badan jalan dapat membahayakan pengendara. Aktivitas penggalian yang tidak dikelola dengan baik juga berpotensi menimbulkan longsor, lubang galian berbahaya, kerusakan lingkungan, hingga kecelakaan bagi masyarakat sekitar.
Jangan sampai ketika musibah sudah terjadi, semua pihak baru sibuk mencari jawaban:
Mengapa bisa terjadi? Siapa yang bertanggung jawab? Apakah izinnya ada? Apakah pengawasannya berjalan? Apakah standar keselamatan dipenuhi?
Pola seperti itu harus dihentikan.
Pengawasan seharusnya dilakukan sebelum terjadi korban, bukan setelah masyarakat menjadi korban.
Pemerintah dan instansi terkait perlu melakukan langkah nyata, bukan hanya menunggu laporan masyarakat atau pemberitaan media. Seluruh titik tambang pasir, tanah urug, maupun depo yang beroperasi perlu diverifikasi secara berkala.
Jika memiliki izin, pastikan kegiatan di lapangan benar-benar sesuai dengan izin tersebut.
Jika izin sudah berakhir, segera ditindak sesuai ketentuan.
Jika tidak memiliki izin, jangan dibiarkan beroperasi.
Dan jika persoalannya adalah kewajiban pemasangan informasi perizinan, maka harus ada penertiban agar masyarakat mendapatkan kepastian.
Sambas Membutuhkan Pengawasan, Bukan Pembiaran
Kritik ini bukan untuk menghambat investasi atau aktivitas usaha. Justru sebaliknya, usaha yang legal dan tertib harus dilindungi dari stigma negatif akibat ulah segelintir pelaku usaha yang tidak transparan.
Pengusaha yang benar-benar taat aturan seharusnya tidak alergi terhadap keterbukaan.
Kalau izin lengkap, tampilkan.
Kalau lokasi sesuai, jelaskan.
Kalau kegiatan sesuai ketentuan, buktikan.
Karena transparansi bukan ancaman bagi usaha yang legal.
Yang menjadi pertanyaan justru ketika informasi dasar mengenai kegiatan usaha saja sulit dilihat oleh publik.
Pemerintah Kabupaten Sambas bersama instansi yang memiliki kewenangan perlu menjadikan persoalan ini sebagai bahan evaluasi serius. Jangan sampai keberadaan tambang hanya dilihat dari aktivitas ekonominya, sementara aspek keselamatan, lingkungan, tata kelola, dan kepatuhan hukum justru terabaikan.
Jangan menunggu jalan dipenuhi pasir, tanah longsor terjadi, lingkungan rusak, atau korban berjatuhan baru pemerintah bergerak. Pencegahan jauh lebih murah daripada penyesalan.
Masyarakat berhak mendapatkan informasi. Pelaku usaha yang taat aturan berhak mendapatkan kepastian. Dan pemerintah berkewajiban memastikan setiap aktivitas usaha berjalan sesuai aturan.
Sambas tidak membutuhkan pembiaran. Sambas membutuhkan pengawasan yang nyata, transparansi yang terbuka, dan penegakan aturan yang tidak tebang pilih.



















