Perjuangkan Keadilan Korban Penganiayaan Anak Dibawah Umur, KOMPAK’S Audensi Dengan Polres Sampang

- Penulis

Selasa, 10 Juni 2025 - 17:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kompak's Saat Audensi Di polres Sampang

Foto: Kompak's Saat Audensi Di polres Sampang

Spread the love

SAMPANG — Untuk memperjuangkan keadilan bagi korba penganiayaan anak di bawah umur inisial ST. Audensi tersebut digelar di Mapolres Sampang, jalan Jalaluddin Madura Jawa Timur pada Selasa, 10/06/2025 siang, dengan Komunitas Pengawal Keadilan (KOMPAK’S).

Kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur ini sebelumnya sempat viral di berbagai platform media sosial, sehingga mendorong KOMPAK’S untuk mengambil langkah advokasi.

Audiensi tersebut dihadiri jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Sampang, Kabag SDM, Kasat Reskrim, jajaran Intelkam, serta perwakilan pegiat pers.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua KOMPAK’S, Abd Asiz, dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan bahwa audiensi ini dilakukan untuk memastikan penanganan kasus sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Kami ingin mengawal kasus yang sempat menjadi perbincangan hangat di berbagai media sosial. Tujuan kami ke sini adalah untuk memastikan bahwa Satreskrim Polres Sampang bekerja secara profesional, baik dalam tahap lidik maupun sidik, sesuai ketentuan peradilan anak,” ujar Abd Asiz.

Baca Juga:  Empat Geuchik di Kecamatan Lapang Resmi Dilantik, Camat Tekankan Pelayanan dan Kekompakan

Ia menambahkan, pihaknya akan terus memantau perkembangan proses hukum yang menimpa ST. “Kami memperoleh testimoni dari pihak kepolisian bahwa kasus ini akan ditangani serius,” katanya.

Dalam audiensi tersebut, AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo, SH, MH, yang mewakili Kapolres Sampang, menyampaikan komitmen pihaknya untuk menindak tegas pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Abd Asiz juga menyoroti proses hukum yang berjalan sejak laporan awal pada 12 Maret lalu hingga saat ini yang telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

“Terkait proses hukum selanjutnya, penting dipahami bahwa jika seorang anak sudah berusia 18 tahun tetapi belum mencapai 21 tahun saat berkas perkara diajukan ke pengadilan, maka persidangan tetap dilaksanakan di peradilan anak,” pungkasnya. (RI)

Berita Terkait

Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Aceh Utara Dilantik, Bupati Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik
Seni Budaya Aceh Sedati Tunang Meriahkan HUT ke-81 RI di Cot Girek
Drum Band SMA Negeri 1 Cot Girek Meriahkan Karnaval HUT ke-81 RI
Pria 48 Tahun Ditemukan Meninggal di Bawah Rumah Panggung di Tanah Luas
SMK Negeri 1 Cot Girek Gelar Zikir dan Doa Bersama Peringati Hari Damai Aceh
SMA Negeri 1 Cot Girek Gelar Doa Bersama Peringati Hari Damai Aceh, Siswa Antusias Ikuti Rangkaian Kegiatan
Warga Batu XII Keluhkan Debu Proyek Jalan, Minta Kontraktor Perhatikan Kenyamanan Masyarakat
Semarak HUT ke-81 RI, Cabdin Aceh Utara Gelar Turnamen Olahraga Persahabatan Antar Pimpinan Sekolah
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:54

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:52

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:48

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:47

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:45

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:37

Soft Launching Reaktivasi PLB Temajuk, Perkuat Konektivitas Indonesia–Malaysia

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:39

Tambang Pasir dan Tanah Urug di Sambas: Transparansi Izin Jangan Hanya Jadi Formalitas

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x