Pelapor Hindari Klarifikasi di Inspektorat Sambas ?, Ada apa?

- Penulis

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Mediakompas.com, Sambas, Kalbar – Inspektorat Sambas mengundang Effendi (masyarakat Dusun Makraga Desa parit baru) dan Ya’kob Rajini ( masyarakat Dusun Air terjun Desa Parit baru selaku pelapor atas tuduhan kepada beberapa oknum perangkat Desa Parit Baru namun Pelapor tidak hadir.

Atas undangan dari Inspektorat Sambas, Camat Salatiga, Kepala Desa Parit Baru, Ketua BPD Desa Parit baru hadir di Inspektorat kabupaten Sambas yang dihadiri Inspektur Pembantu Wilayah lll, Inspektur Pembantu Wilayah lV, Inspektur Pembantu Wilayah V.

Pemerintah Kecamatan Salatiga, Kepala Desa Parit Baru, ketua BPD Desa Parit Baru, menegaskan kepada Inspektorat Kabupaten Sambas bahwa lahan seluas ±9 hektare yang berlokasi di Dusun Makraga, Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga, bukan merupakan aset desa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan tersebut disampaikan dalam agenda klarifikasi atas laporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah diajukan oleh tiga warga—Effendi, Ya’kob Rajini, dan Aswandi, SH ke Kejaksaan Negeri Sambas. Laporan itu menyebut bahwa lahan yang telah diperjualbelikan adalah milik desa.

Menanggapi hal tersebut, Camat Salatiga Hajibi, Kepala Desa Parit Baru Suhardi, S.H.I., dan Ketua BPD Indra memenuhi undangan klarifikasi dari Inspektorat Kabupaten Sambas, Kamis (19/06/2025) di Jalan Pembangunan, Kecamatan Sambas.

Baca Juga:  PT. SAM Membuat "Inovasi" Kerambah Ikan Dikolam Limbah, Lingkungan dan CSR Menjadi Prioritas

Camat Salatiga, Hajibi menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen di tingkat kecamatan, tidak ditemukan catatan bahwa tanah tersebut tercatat sebagai aset milik desa.

Lanjut Camat Salatiga, Kami telah menelusuri seluruh dokumen administratif, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa tanah itu adalah aset desa.

Hal yang sama ditegaskan oleh Kepala Desa Parit Baru, Suhardi, S.H.I. Ia menyebut bahwa klaim warga terhadap status tanah sebagai aset desa tidak memiliki dasar hukum dan bukti yang sah.

Tanah tersebut bukan milik desa. Tidak tercatat dalam buku aset. Saya tegaskan, tuduhan itu tidak berdasar, ujarnya.

Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Sambas melalui Irban III, Husnadi, menyampaikan bahwa klarifikasi ini merupakan bagian dari proses awal dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Kami hanya memfasilitasi klarifikasi. Berdasarkan keterangan Camat dan Kepala Desa, tanah tersebut memang bukan aset desa, tutup nya.

(Bersambung)

(Turyadi)

Berita Terkait

Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Aceh Utara Dilantik, Bupati Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik
Seni Budaya Aceh Sedati Tunang Meriahkan HUT ke-81 RI di Cot Girek
Drum Band SMA Negeri 1 Cot Girek Meriahkan Karnaval HUT ke-81 RI
Pria 48 Tahun Ditemukan Meninggal di Bawah Rumah Panggung di Tanah Luas
SMK Negeri 1 Cot Girek Gelar Zikir dan Doa Bersama Peringati Hari Damai Aceh
SMA Negeri 1 Cot Girek Gelar Doa Bersama Peringati Hari Damai Aceh, Siswa Antusias Ikuti Rangkaian Kegiatan
Warga Batu XII Keluhkan Debu Proyek Jalan, Minta Kontraktor Perhatikan Kenyamanan Masyarakat
Semarak HUT ke-81 RI, Cabdin Aceh Utara Gelar Turnamen Olahraga Persahabatan Antar Pimpinan Sekolah
Berita ini 44 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:54

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:52

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:48

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:47

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:45

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:37

Soft Launching Reaktivasi PLB Temajuk, Perkuat Konektivitas Indonesia–Malaysia

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:39

Tambang Pasir dan Tanah Urug di Sambas: Transparansi Izin Jangan Hanya Jadi Formalitas

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x