Pelapor Hindari Klarifikasi di Inspektorat Sambas ?, Ada apa?

- Penulis

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Mediakompas.com, Sambas, Kalbar – Inspektorat Sambas mengundang Effendi (masyarakat Dusun Makraga Desa parit baru) dan Ya’kob Rajini ( masyarakat Dusun Air terjun Desa Parit baru selaku pelapor atas tuduhan kepada beberapa oknum perangkat Desa Parit Baru namun Pelapor tidak hadir.

Atas undangan dari Inspektorat Sambas, Camat Salatiga, Kepala Desa Parit Baru, Ketua BPD Desa Parit baru hadir di Inspektorat kabupaten Sambas yang dihadiri Inspektur Pembantu Wilayah lll, Inspektur Pembantu Wilayah lV, Inspektur Pembantu Wilayah V.

Pemerintah Kecamatan Salatiga, Kepala Desa Parit Baru, ketua BPD Desa Parit Baru, menegaskan kepada Inspektorat Kabupaten Sambas bahwa lahan seluas ±9 hektare yang berlokasi di Dusun Makraga, Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga, bukan merupakan aset desa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan tersebut disampaikan dalam agenda klarifikasi atas laporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah diajukan oleh tiga warga—Effendi, Ya’kob Rajini, dan Aswandi, SH ke Kejaksaan Negeri Sambas. Laporan itu menyebut bahwa lahan yang telah diperjualbelikan adalah milik desa.

Menanggapi hal tersebut, Camat Salatiga Hajibi, Kepala Desa Parit Baru Suhardi, S.H.I., dan Ketua BPD Indra memenuhi undangan klarifikasi dari Inspektorat Kabupaten Sambas, Kamis (19/06/2025) di Jalan Pembangunan, Kecamatan Sambas.

Baca Juga:  Imam Wahyudi Ketua Bapilu DPD PDIP: Kondusivitas Pasca-Pilkada Ulang 2025 Bukti Dewasa Demokrasi

Camat Salatiga, Hajibi menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen di tingkat kecamatan, tidak ditemukan catatan bahwa tanah tersebut tercatat sebagai aset milik desa.

Lanjut Camat Salatiga, Kami telah menelusuri seluruh dokumen administratif, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa tanah itu adalah aset desa.

Hal yang sama ditegaskan oleh Kepala Desa Parit Baru, Suhardi, S.H.I. Ia menyebut bahwa klaim warga terhadap status tanah sebagai aset desa tidak memiliki dasar hukum dan bukti yang sah.

Tanah tersebut bukan milik desa. Tidak tercatat dalam buku aset. Saya tegaskan, tuduhan itu tidak berdasar, ujarnya.

Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Sambas melalui Irban III, Husnadi, menyampaikan bahwa klarifikasi ini merupakan bagian dari proses awal dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Kami hanya memfasilitasi klarifikasi. Berdasarkan keterangan Camat dan Kepala Desa, tanah tersebut memang bukan aset desa, tutup nya.

(Bersambung)

(Turyadi)

Berita Terkait

Kunker Ke Polres Aceh Tenggara, Kapolda Aceh Tekankan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat dan Kunjungi Pesantren Darul Iman
Hujan Lebat, Dayah Nurul Iman di Pirak Timu Terendam Banjir
Penganiayaan Berat Mahasiswi Telah Dilaporkan ke Polsek Kota Utara Polres Gorontalo, Pelaku Belum di Tangkap
IPSM Aceh Utara Desak Pemerintah Pusat Segera Normalisasi Sungai di Aceh
Jurnalis Aceh Utara Angkat Bicara Masalah Desil
Diduga Cemarkan Nama Baik Saat Live TikTok, Pemilik Akun Kompasakses.com Keberatan atas Tuduhan Teuku Tiyar
Polda Aceh Fasilitasi Audiensi Penyelesaian HGU Lahan Antara PT Bumi Flora dengan Masyarakat Aceh Timur
‎Diduga Hina Wartawan Saat Dikonfirmasi, Mantan Geuchik Lhok Pu’uk Resmi Dipolisikan
Berita ini 44 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:58

Kunker Ke Polres Aceh Tenggara, Kapolda Aceh Tekankan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat dan Kunjungi Pesantren Darul Iman

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:14

Hujan Lebat, Dayah Nurul Iman di Pirak Timu Terendam Banjir

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:25

Penganiayaan Berat Mahasiswi Telah Dilaporkan ke Polsek Kota Utara Polres Gorontalo, Pelaku Belum di Tangkap

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:13

Kunker ke Polres Gayo Lues, Kapolda Aceh Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Tandatangani Prasasti Pembangunan Polsek Dabun Gelang

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:29

Momen Humanis Personil Polresta Pati Pada saat Pelayanan Aksi Unras

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:03

IPSM Aceh Utara Desak Pemerintah Pusat Segera Normalisasi Sungai di Aceh

Rabu, 13 Mei 2026 - 04:22

Kantor Pertanahan Kab. Jepara Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi PTSL 2026

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:20

Buka Webinar Kearsipan Sekjen ATR/BPN :Peralihan Ke Arsip Elektronik Harus Dikelola dengan Baik

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x