Polsek Tualang Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi, 5,49 Gram Sabu dan 48 Butir Pil Diamankan

- Penulis

Kamis, 26 Juni 2025 - 04:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love
Siak, 26 Juni 2025 – (MEDIAKOMPAS.COM)Kepolisian Sektor Tualang, Kabupaten Siak, Riau, mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi pada Senin (23/6/2025). Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan seorang pria berinisial ARA alias I (26) di rumahnya di Jalan Datuk Laksamana Gang Harapan, Kelurahan Perawang.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, S.H., M.H membenarkan adanya penangkapan pelaku Narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Tualang.
Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan lima orang pria di lokasi berbeda, tepatnya di rumah salah satu warga bernama Putra Sarwana, Jalan Manggis Km 06, Perawang Barat. Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi ARA alias I sebagai pelaku utama.
“Setelah kami lakukan penggeledahan di kediaman tersangka oleh tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim Iptu Alan Arief.S.Kom bersama tim dan Bhabinkamtibmas kelurahan Aipda Arya , ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu dan puluhan butir pil diduga ekstasi. Barang-barang itu disimpan di kantong plastik hitam yang tergantung di samping lemari,” ujar Hendrix dalam keterangannya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita:
5,49 gram sabu dalam dua plastik klip bening,
48 butir pil ekstasi, terdiri dari 38 butir berwarna hijau dan 10 butir merah muda,
Plastik klip kosong, Dan satu unit timbangan digital.
Hasil penyidikan sementara menyebutkan bahwa tersangka berperan sebagai penjual, pembeli, penerima, serta perantara dalam transaksi narkotika. Kepolisian juga memastikan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman berat.
Saat ini, pihak Polsek Tualang tengah melengkapi berkas perkara dan mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Riau serta melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Siak.
“Penindakan terhadap pelaku peredaran narkotika akan terus kami intensifkan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memerangi narkoba demi menjaga generasi muda dan ketertiban masyarakat,” kata Kompol Hendrix.
(UJANG.K)
(Polsek Tualang)
Baca Juga:  Ketahanan Pangan Jadi Fokus, Kapolsek Minas Monitoring Lahan Jagung Warga di Minas Timur 

Berita Terkait

Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil di Minas Timur, Tanaman Tumbuh Baik
Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Ketahanan Pangan, Tanaman Terkendala Hama Monyet
Program Ketahanan Pangan Jagung Pipil di Minas Timur Terus Dipantau, Tanaman Usia 35 Hari Tumbuh Baik
Polsek Minas Panen Jagung Pipil Kuartal II, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Polsek Minas Dorong Ketahanan Pangan Nasional, Lahan Jagung ½ Hektare Disiapkan untuk Kuartal Kedua
Polsek Minas Dampingi Persiapan Lahan Jagung Pipil Seluas 1/2 Hektare di Minas Barat
Usia 47 Hari, Tanaman Jagung Pipil di Rantau Bertuah Tumbuh hingga 1,85 Meter
Polsek Minas Pantau Budidaya Jagung Pipil di Rantau Bertuah Terus Menunjukkan Perkembangan Positif
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 03:19

PLB Temajuk Kembali Diaktifkan, Bupati Satono: Perbatasan Beranda Terdepan Indonesia

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 02:50

Masyarakat Peduli Mangrove Tagih Kejelasan, Wakil Rakyat Diminta Usut Pembabatan Hutan Mangrove

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 00:57

Raih Gelar Doktor di Usia Muda, Muhammad Johan Jadi Inspirasi Birokrat Pendidikan Aceh

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:33

Wagub Kalbar Tampung Keluhan Nelayan Paloh, Dorong Pembangunan SPBN

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:20

Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:54

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:52

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x