Diduga Pengerjaan P3TGAI Tahun 2024 Ada di Kecamatan Semparuk Tidak Optimal, Pihak Berwenang Perlu Investigasi

- Penulis

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Sambas, Kalbar – Bangunan Progam Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) TA 2024 yang ada di Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas, Propinsi Kalimantan Barat diduga dikerjakan asal jadi, sehingga perlu untuk dilakukan investigasi oleh pihak yang berwenang.

Terlihat dari hasil Bangunan diduga cetakan beton tidak menggunakan material batu dan besi, karena sudah terlihat ada yang mengalami keretakan meskipun proyek tersebut masih belum setahun selesai dikerjakan.

Selain itu ada dugaan masalah pada sistem drainase yang dibangun, karena tidak terhubung dengan saluran primer maupun sekunder dan tidak ada galian saluran baru sesuai yang tercantum di RAB nya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibatnya manfaat dari sistem drainase tersebut akan tidak optimal karena air tidak dapat mengalir dengan lancar ke saluran yang lebih besar untuk dibuang. Hal ini dapat menyebabkan genangan air, banjir lokal, dan masalah lingkungan lainnya.

“Dalam penjelasan yang dilansir dari berbagai sumber terkait sistem drainase, Saluran primer adalah saluran utama yang menampung air dari saluran-saluran yang lebih kecil (sekunder) dan mengarahkannya ke badan air penerima seperti sungai atau laut. Saluran sekunder, pada gilirannya, mengumpulkan air dari saluran-saluran yang lebih kecil (tersier) dan mengalirkannya ke saluran primer.

Jika saluran drainase yang dibangun tidak terhubung dengan saluran primer atau sekunder, pastinya air hujan yang seharusnya mengalir melalui sistem drainase akan terhambat. Hal ini menyebabkan air tergenang di area sekitar saluran yang tidak terhubung tersebut.

Dari temuan tersebut diduga terindikasi pelanggaran aturan, salah satunya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 merupakan perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang pengadaan barang dan jasa, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi.

Sementara sampai berita ini diterbitkan media ini belum dapat terhubung ke pihak terkait untuk dikonfirmasi.

Redaksi selalu membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam laporan ini, sesuai dengan Pasal 5 dan 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Aceh Utara Dilantik, Bupati Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik
Seni Budaya Aceh Sedati Tunang Meriahkan HUT ke-81 RI di Cot Girek
Drum Band SMA Negeri 1 Cot Girek Meriahkan Karnaval HUT ke-81 RI
Pria 48 Tahun Ditemukan Meninggal di Bawah Rumah Panggung di Tanah Luas
SMK Negeri 1 Cot Girek Gelar Zikir dan Doa Bersama Peringati Hari Damai Aceh
SMA Negeri 1 Cot Girek Gelar Doa Bersama Peringati Hari Damai Aceh, Siswa Antusias Ikuti Rangkaian Kegiatan
Warga Batu XII Keluhkan Debu Proyek Jalan, Minta Kontraktor Perhatikan Kenyamanan Masyarakat
Semarak HUT ke-81 RI, Cabdin Aceh Utara Gelar Turnamen Olahraga Persahabatan Antar Pimpinan Sekolah
Berita ini 19 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:54

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:52

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:48

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:47

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:45

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:37

Soft Launching Reaktivasi PLB Temajuk, Perkuat Konektivitas Indonesia–Malaysia

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:39

Tambang Pasir dan Tanah Urug di Sambas: Transparansi Izin Jangan Hanya Jadi Formalitas

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x