Diduga Pengerjaan P3TGAI Tahun 2024 Ada di Kecamatan Semparuk Tidak Optimal, Pihak Berwenang Perlu Investigasi

- Penulis

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Sambas, Kalbar – Bangunan Progam Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) TA 2024 yang ada di Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas, Propinsi Kalimantan Barat diduga dikerjakan asal jadi, sehingga perlu untuk dilakukan investigasi oleh pihak yang berwenang.

Terlihat dari hasil Bangunan diduga cetakan beton tidak menggunakan material batu dan besi, karena sudah terlihat ada yang mengalami keretakan meskipun proyek tersebut masih belum setahun selesai dikerjakan.

Selain itu ada dugaan masalah pada sistem drainase yang dibangun, karena tidak terhubung dengan saluran primer maupun sekunder dan tidak ada galian saluran baru sesuai yang tercantum di RAB nya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibatnya manfaat dari sistem drainase tersebut akan tidak optimal karena air tidak dapat mengalir dengan lancar ke saluran yang lebih besar untuk dibuang. Hal ini dapat menyebabkan genangan air, banjir lokal, dan masalah lingkungan lainnya.

“Dalam penjelasan yang dilansir dari berbagai sumber terkait sistem drainase, Saluran primer adalah saluran utama yang menampung air dari saluran-saluran yang lebih kecil (sekunder) dan mengarahkannya ke badan air penerima seperti sungai atau laut. Saluran sekunder, pada gilirannya, mengumpulkan air dari saluran-saluran yang lebih kecil (tersier) dan mengalirkannya ke saluran primer.

Jika saluran drainase yang dibangun tidak terhubung dengan saluran primer atau sekunder, pastinya air hujan yang seharusnya mengalir melalui sistem drainase akan terhambat. Hal ini menyebabkan air tergenang di area sekitar saluran yang tidak terhubung tersebut.

Dari temuan tersebut diduga terindikasi pelanggaran aturan, salah satunya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 merupakan perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang pengadaan barang dan jasa, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi.

Sementara sampai berita ini diterbitkan media ini belum dapat terhubung ke pihak terkait untuk dikonfirmasi.

Redaksi selalu membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam laporan ini, sesuai dengan Pasal 5 dan 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Kunker Ke Polres Aceh Tenggara, Kapolda Aceh Tekankan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat dan Kunjungi Pesantren Darul Iman
Hujan Lebat, Dayah Nurul Iman di Pirak Timu Terendam Banjir
Penganiayaan Berat Mahasiswi Telah Dilaporkan ke Polsek Kota Utara Polres Gorontalo, Pelaku Belum di Tangkap
IPSM Aceh Utara Desak Pemerintah Pusat Segera Normalisasi Sungai di Aceh
Jurnalis Aceh Utara Angkat Bicara Masalah Desil
Diduga Cemarkan Nama Baik Saat Live TikTok, Pemilik Akun Kompasakses.com Keberatan atas Tuduhan Teuku Tiyar
Polda Aceh Fasilitasi Audiensi Penyelesaian HGU Lahan Antara PT Bumi Flora dengan Masyarakat Aceh Timur
‎Diduga Hina Wartawan Saat Dikonfirmasi, Mantan Geuchik Lhok Pu’uk Resmi Dipolisikan
Berita ini 19 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:27

Rakor Kementerian ATR/BPN Bersama KPK dan Pemerintah Daerah se-Sultra, Hasilkan Komitmen Pencegahan Korupsi dan Peningkatan Ekonomi Daerah

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:24

Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan Kantah Kab. Jepara

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:22

Pengumuman Operasional Pelayanan Kantah Kab. Jepara

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:20

Mau beli Tanah? Yukk Cek dan Teliti

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:15

Kantah Kab. Jepara Mengucapkan Selamat Hari Kenaikan Yesus Kristus

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:14

Hujan Lebat, Dayah Nurul Iman di Pirak Timu Terendam Banjir

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:25

Penganiayaan Berat Mahasiswi Telah Dilaporkan ke Polsek Kota Utara Polres Gorontalo, Pelaku Belum di Tangkap

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:13

Kunker ke Polres Gayo Lues, Kapolda Aceh Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Tandatangani Prasasti Pembangunan Polsek Dabun Gelang

Berita Terbaru

Uncategorized

Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan Kantah Kab. Jepara

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:24

Uncategorized

Pengumuman Operasional Pelayanan Kantah Kab. Jepara

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:22

Uncategorized

Mau beli Tanah? Yukk Cek dan Teliti

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:20

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x