Dugaan Penyelewengan Gas Subsidi di Kabupaten Melawi Mulai Terpantau

- Penulis

Senin, 4 Agustus 2025 - 16:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Mediakompas.com, Melawi, Kalbar – Diduga ada penyelewengan gas subsidi di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, setelah aktivitas bongkar muat tabung gas elpiji 3 kg dari truk agen ke mobil Toyota pickup terekam oleh tim media pada Selasa, 4 Agustus 2025. Truk tersebut berlogo Pertamina dan memiliki alamat agen di Dusun Belihai, Desa Semandin Lengkong, Kecamatan Nanga Pinoh.

Aktivitas mencurigakan ini terjadi di jalan Melawi-Sintang, Desa Tanjung Tengang, Kecamatan Nanga Pinoh. Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pendistribusian gas harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Penyelewengan gas subsidi dapat merugikan masyarakat dan negara, serta dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan denda miliaran rupiah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Elpiji 3 kilogram diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu dan warga di usaha mikro dalam radius wilayah distribusi yang ditentukan.
Penyaluran dengan seenaknya ke wilayah lain, dampaknya bisa sangat merugikan warga yang benar-benar membutuhkan dilokasi pangkalan tersebut.

Selain merampas hak rakyat kecil, pengalihan distribusi LPG subsidi lintas wilayah juga melanggar hukum. Para pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja.

Pihak berwenang diharapkan Melakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus penyelewengan gas subsidi,Menindak tegas pelaku penyelewengan gas subsidi sesuai dengan hukum yang berlaku,Meningkatkan pengawasan distribusi gas subsidi untuk mencegah penyelewengan,Memberikan sanksi tegas kepada distributor yang melakukan malpraktik atau pelanggaran berat.

Penyelewengan gas subsidi dapat menyebabkan harga melambung tinggi dan kelangkaan gas di masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas untuk memastikan subsidi yang diberikan dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Sementara sampai berita ini diterbitkan media ini belum dapat terhubung ke pihak terkait untuk dikonfirmasi.

Redaksi selalu membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam laporan ini, sesuai dengan Pasal 5 dan 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Berita Terkait

Kunker Ke Polres Aceh Tenggara, Kapolda Aceh Tekankan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat dan Kunjungi Pesantren Darul Iman
Hujan Lebat, Dayah Nurul Iman di Pirak Timu Terendam Banjir
Penganiayaan Berat Mahasiswi Telah Dilaporkan ke Polsek Kota Utara Polres Gorontalo, Pelaku Belum di Tangkap
IPSM Aceh Utara Desak Pemerintah Pusat Segera Normalisasi Sungai di Aceh
Jurnalis Aceh Utara Angkat Bicara Masalah Desil
Diduga Cemarkan Nama Baik Saat Live TikTok, Pemilik Akun Kompasakses.com Keberatan atas Tuduhan Teuku Tiyar
Polda Aceh Fasilitasi Audiensi Penyelesaian HGU Lahan Antara PT Bumi Flora dengan Masyarakat Aceh Timur
‎Diduga Hina Wartawan Saat Dikonfirmasi, Mantan Geuchik Lhok Pu’uk Resmi Dipolisikan
Berita ini 16 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:58

Kunker Ke Polres Aceh Tenggara, Kapolda Aceh Tekankan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat dan Kunjungi Pesantren Darul Iman

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:14

Hujan Lebat, Dayah Nurul Iman di Pirak Timu Terendam Banjir

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:25

Penganiayaan Berat Mahasiswi Telah Dilaporkan ke Polsek Kota Utara Polres Gorontalo, Pelaku Belum di Tangkap

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:13

Kunker ke Polres Gayo Lues, Kapolda Aceh Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Tandatangani Prasasti Pembangunan Polsek Dabun Gelang

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:29

Momen Humanis Personil Polresta Pati Pada saat Pelayanan Aksi Unras

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:03

IPSM Aceh Utara Desak Pemerintah Pusat Segera Normalisasi Sungai di Aceh

Rabu, 13 Mei 2026 - 04:22

Kantor Pertanahan Kab. Jepara Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi PTSL 2026

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:20

Buka Webinar Kearsipan Sekjen ATR/BPN :Peralihan Ke Arsip Elektronik Harus Dikelola dengan Baik

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x