Tiga Anak Jadi Korban, Polsek Tualang Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan

- Penulis

Selasa, 5 Agustus 2025 - 02:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love
Perawang, 5 Agustus 2025 (MEDIAKOMPAS.COM) Kepolisian Sektor (Polsek) Tualang, Polres Siak berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Pelaku berinisial S (35), seorang karyawan swasta, telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix S.H., M.H. diwakili Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S.Kom menyampaikan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya tindakan asusila terhadap anak-anak di sekitar lingkungan BTN Griya Harmoni, Perawang.
“Pelapor, seorang warga setempat, menyampaikan bahwa anak perempuannya menyampaikan pengakuan mengejutkan terkait tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh pelaku,” kata Kompol Hendrix dalam keterangannya, Selasa (5/8).
Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/51/VIII/2025/SPKT/Polsek Tualang/Polres Siak/Polda Riau, peristiwa terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025 sekitar pukul 12.30 WIB di rumah terduga pelaku, yang berlokasi di Blok C BTN Griya Harmoni.
Tiga anak perempuan tersebut Inisial KSM, KAN dan BA yang masih berstatus pelajar—masing-masing berusia 6, 8, dan 10 tahun—dilaporkan menjadi korban dari tindakan cabul tersebut. Dugaan aksi pelaku terungkap setelah korban menyampaikan secara terbuka kepada orang tuanya bahwa mereka dicium, dipegang, bahkan memegang bagian sensitif tubuhnya oleh pelaku.
“Selain satu anak yang awalnya melapor, dari hasil interogasi dan pengakuan saksi, dua anak lainnya juga menjadi korban tindakan serupa,” tambahnya.
Setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan para saksi, termasuk orang tua dan tetangga korban, pelaku akhirnya diamankan oleh warga dan dibawa ke Polsek Tualang pada Sabtu (2/8). Sejumlah barang bukti juga turut diamankan, di antaranya pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan memberikan perlindungan hukum maksimal terhadap korban. Anak-anak adalah generasi penerus yang harus dijaga dan dilindungi,” tegas Kompol Hendrix.
Polsek Tualang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya indikasi kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak di lingkungan sekitar.
(Ujang k)
(Polsek Tualang)
Baca Juga:  Polsek Minas Monitoring Pertumbuhan Jagung di Minas Timur, Dukung Keberhasilan Program Ketahanan Pangan Nasional 

Berita Terkait

Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil di Minas Timur, Tanaman Tumbuh Baik
Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Ketahanan Pangan, Tanaman Terkendala Hama Monyet
Program Ketahanan Pangan Jagung Pipil di Minas Timur Terus Dipantau, Tanaman Usia 35 Hari Tumbuh Baik
Polsek Minas Panen Jagung Pipil Kuartal II, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Polsek Minas Dorong Ketahanan Pangan Nasional, Lahan Jagung ½ Hektare Disiapkan untuk Kuartal Kedua
Polsek Minas Dampingi Persiapan Lahan Jagung Pipil Seluas 1/2 Hektare di Minas Barat
Usia 47 Hari, Tanaman Jagung Pipil di Rantau Bertuah Tumbuh hingga 1,85 Meter
Polsek Minas Pantau Budidaya Jagung Pipil di Rantau Bertuah Terus Menunjukkan Perkembangan Positif
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 07:06

Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil di Minas Timur, Tanaman Tumbuh Baik

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:42

Program Ketahanan Pangan Jagung Pipil di Minas Timur Terus Dipantau, Tanaman Usia 35 Hari Tumbuh Baik

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:17

Polsek Minas Panen Jagung Pipil Kuartal II, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:12

Polsek Minas Dorong Ketahanan Pangan Nasional, Lahan Jagung ½ Hektare Disiapkan untuk Kuartal Kedua

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:30

Polsek Minas Dampingi Persiapan Lahan Jagung Pipil Seluas 1/2 Hektare di Minas Barat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:24

Usia 47 Hari, Tanaman Jagung Pipil di Rantau Bertuah Tumbuh hingga 1,85 Meter

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:16

Polsek Minas Pantau Budidaya Jagung Pipil di Rantau Bertuah Terus Menunjukkan Perkembangan Positif

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:12

Polsek Minas Pantau Budidaya Jagung Pipil di Rantau Bertuah Terus Menunjukkan Perkembangan Positif

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x