Jalan Maraban Mulai Mengalami Kerusakan, Kepala DPUPR Kota Singkawang Belum Menjawab Konfirmasi

- Penulis

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 12:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Mediakompas.com, Singkawang, Kalbar – Kembali mencuat yang menghebohkan publik terkait pembangunan Jalan Maraban, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Propinsi Kalimantan Barat sudah mulai mengalami kerusakan parah meskipun proyek yang dikerjakan oleh CV. Arini belum setahun selesai dikerjakan.

Proyek pekerjaan Rekonstruksi/Pemeliharaan Jalan Marhaban nomor kontrak 000.3.3/13/SP/OL/FS/BM/2024 besutan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Singkawang itu bernilai pagu Rp. 917.711.191,36,- dari sumber Dana APBD (Fiskal) Kota Singkawang tahun 2024 diduga dikerjakan tidak sesuai spek sehingga mutu bangunan tidak dapat bertahan lama, terbukti dari adanya kerusakan.

Hal ini mendapat sorotan dari Ketua LSM ESOK CENTER, Oviyandi, yang memberikan tanggapan nya,” Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Kami telah melakukan investigasi di lapangan dan melihat adanya dugaan bahwa pemasangan primecoat tidak sesuai dengan spesifikasi, selain itu suhu hampar dan suhu gilas juga diduga tidak sesuai standar.
Kemudian Kemiringan jalan juga diduga tidak sesuai petunjuk teknis kontrak sehingga memungkinkan adanya Mark-up volume kegiatan atau pengurangan kualitas material.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tentu saja Hal ini perlu investigasi lebih lanjut oleh aparat terkait, seperti Inspektorat atau bahkan BPK/BPKP karena ada dugaan main mata antara oknum Dinas terkait dan Oknum kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut, dan kami akan mempertimbangkan untuk melakukan pengaduan ke kejaksaan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Ketua Umum AKPERSI Bongkar Fakta Lapangan: Aktivitas Tambang Diduga Berjalan di Atas Lahan Petani, PT Berau Coal Klaim Belum Digunakan

Kepala Dinas PUPR Kota Singkawang, Ardiansyah saat dikonfirmasi via WhatsApp ke nomor +62 852-48xx-25xx tidak merespon.

“Perlu diingat tanggung jawab pemangku kebijakan, dalam hal ini DPUPR Kota Singkawang sebagai penanggung jawab proyek harus menjelaskan proses pengawasan dan evaluasi proyek ini. Jika terbukti ada kelalaian atau kesengajaan, sanksi administratif maupun blacklist kontraktor hingga hukum harus diterapkan.

Proyek infrastruktur yang gagal dalam waktu singkat tidak hanya merugikan keuangan daerah tetapi juga mengindikasikan lemahnya sistem pengawasan. Kasus ini harus menjadi pelajaran untuk memperketat evaluasi kontrak dan pengawasan lapangan di masa depan. Transparansi publik terkait hasil investigasi juga diperlukan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.

Sementara sampai berita ini diterbitkan media ini belum dapat terhubung ke pihak CV.Arini untuk dikonfirmasi.

Redaksi selalu membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam laporan ini, sesuai dengan Pasal 5 dan 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Aceh Utara Dilantik, Bupati Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik
Seni Budaya Aceh Sedati Tunang Meriahkan HUT ke-81 RI di Cot Girek
Drum Band SMA Negeri 1 Cot Girek Meriahkan Karnaval HUT ke-81 RI
Pria 48 Tahun Ditemukan Meninggal di Bawah Rumah Panggung di Tanah Luas
SMK Negeri 1 Cot Girek Gelar Zikir dan Doa Bersama Peringati Hari Damai Aceh
SMA Negeri 1 Cot Girek Gelar Doa Bersama Peringati Hari Damai Aceh, Siswa Antusias Ikuti Rangkaian Kegiatan
Warga Batu XII Keluhkan Debu Proyek Jalan, Minta Kontraktor Perhatikan Kenyamanan Masyarakat
Semarak HUT ke-81 RI, Cabdin Aceh Utara Gelar Turnamen Olahraga Persahabatan Antar Pimpinan Sekolah
Berita ini 42 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:54

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:52

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:48

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:47

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:45

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:37

Soft Launching Reaktivasi PLB Temajuk, Perkuat Konektivitas Indonesia–Malaysia

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:39

Tambang Pasir dan Tanah Urug di Sambas: Transparansi Izin Jangan Hanya Jadi Formalitas

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x