Mediakompas.com, Singkawang, Kalbar – Kembali mencuat yang menghebohkan publik terkait pembangunan Jalan Maraban, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Propinsi Kalimantan Barat sudah mulai mengalami kerusakan parah meskipun proyek yang dikerjakan oleh CV. Arini belum setahun selesai dikerjakan.
Proyek pekerjaan Rekonstruksi/Pemeliharaan Jalan Marhaban nomor kontrak 000.3.3/13/SP/OL/FS/BM/2024 besutan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Singkawang itu bernilai pagu Rp. 917.711.191,36,- dari sumber Dana APBD (Fiskal) Kota Singkawang tahun 2024 diduga dikerjakan tidak sesuai spek sehingga mutu bangunan tidak dapat bertahan lama, terbukti dari adanya kerusakan.
Hal ini mendapat sorotan dari Ketua LSM ESOK CENTER, Oviyandi, yang memberikan tanggapan nya,” Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Kami telah melakukan investigasi di lapangan dan melihat adanya dugaan bahwa pemasangan primecoat tidak sesuai dengan spesifikasi, selain itu suhu hampar dan suhu gilas juga diduga tidak sesuai standar.
Kemudian Kemiringan jalan juga diduga tidak sesuai petunjuk teknis kontrak sehingga memungkinkan adanya Mark-up volume kegiatan atau pengurangan kualitas material.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tentu saja Hal ini perlu investigasi lebih lanjut oleh aparat terkait, seperti Inspektorat atau bahkan BPK/BPKP karena ada dugaan main mata antara oknum Dinas terkait dan Oknum kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut, dan kami akan mempertimbangkan untuk melakukan pengaduan ke kejaksaan,” ungkapnya.
Kepala Dinas PUPR Kota Singkawang, Ardiansyah saat dikonfirmasi via WhatsApp ke nomor +62 852-48xx-25xx tidak merespon.
“Perlu diingat tanggung jawab pemangku kebijakan, dalam hal ini DPUPR Kota Singkawang sebagai penanggung jawab proyek harus menjelaskan proses pengawasan dan evaluasi proyek ini. Jika terbukti ada kelalaian atau kesengajaan, sanksi administratif maupun blacklist kontraktor hingga hukum harus diterapkan.
Proyek infrastruktur yang gagal dalam waktu singkat tidak hanya merugikan keuangan daerah tetapi juga mengindikasikan lemahnya sistem pengawasan. Kasus ini harus menjadi pelajaran untuk memperketat evaluasi kontrak dan pengawasan lapangan di masa depan. Transparansi publik terkait hasil investigasi juga diperlukan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.
Sementara sampai berita ini diterbitkan media ini belum dapat terhubung ke pihak CV.Arini untuk dikonfirmasi.
Redaksi selalu membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam laporan ini, sesuai dengan Pasal 5 dan 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.



















