DUA RATUS TIGA PULUH LIMA SERTIFIKAT PTSL TAHUN 2025 TELAH DISERAHKAN KEPADA WARGA DESA TUNAHAN KEC. KELING KAB. JEPARA

- Penulis

Senin, 15 September 2025 - 10:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Mediakompas

Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara menyerahkan 235 (dua ratus tiga puluh lima) sertipikat tanah melalui kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025, di Desa Tunahan, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara.Penyerahan tersebut di pimpin langsung oleh TIM III PTSL Kabupaten Jepara beserta Ketua TIM PTSL dan Petinggi Desa Tunahan.

Pada kesempatan tersebut, Ketua TIM PTSL dan Petinggi Desa Tunahan, memberikan sambutan terkait kegiatan PTSL serta pemahaman pentingnya kepastian hukum terhadap hak atas tanah masyarakat.”bahwa PTSL merupakan program Kementerian ATR/BPN, yang memberikan solusi nyata untuk m kepastian hukum terhadap hak atas tanah masyarakat.”

Selain itu, dengan diserahkannya sertipikat tersebut dapat memberikan manfaat dan kontribusi terhadap peningkatan ekonomi masyarakat serta mendukung terwujudnya pembangunan daerah yang merata dan berkeadilan.

#JeparapastiBISSA
#PTSL2025
#BPNProvJateng
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Berita Terkait

Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV
Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara
Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:20

Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:13

Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:54

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:49

Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:48

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:47

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:45

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x