Mediakompas
Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara menyerahkan 235 (dua ratus tiga puluh lima) sertipikat tanah melalui kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025, di Desa Tunahan, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara.Penyerahan tersebut di pimpin langsung oleh TIM III PTSL Kabupaten Jepara beserta Ketua TIM PTSL dan Petinggi Desa Tunahan.
Pada kesempatan tersebut, Ketua TIM PTSL dan Petinggi Desa Tunahan, memberikan sambutan terkait kegiatan PTSL serta pemahaman pentingnya kepastian hukum terhadap hak atas tanah masyarakat.”bahwa PTSL merupakan program Kementerian ATR/BPN, yang memberikan solusi nyata untuk m kepastian hukum terhadap hak atas tanah masyarakat.”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, dengan diserahkannya sertipikat tersebut dapat memberikan manfaat dan kontribusi terhadap peningkatan ekonomi masyarakat serta mendukung terwujudnya pembangunan daerah yang merata dan berkeadilan.
#JeparapastiBISSA
#PTSL2025
#BPNProvJateng
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya



















