Mediakompas.com, Paloh, Sambas, Kalbar – Puluhan tahun jalan belum tersentuh aspal, permohonan pembangunan sudah pernah disampaikan ke pihak Pemda Sambas oleh warga secara langsung, maupun memohon dengan proposal dan telah beberapa kali pemberitaan di media online terkait jalan berstatus kabupaten ini, namun sampai sekarang masih diabaikan.
Hal ini diutarakan oleh seorang warga bernama SN kepada media ini, yang berharap kepedulian pemerintah terhadap akses jalan yang menjadi tulang punggung warga di dua Kecamatan.
Pria dengan pekerjaan sebagai pekebun itu berencana akan mengirim surat langsung ke Presiden Prabowo Subianto untuk memberitahukan kondisi jalan yang selama ini belum tersentuh pembangunan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jalan ini sudah puluhan tahun belum disentuh aspal, padahal sudah sering disampaikan ke Pemda Sambas namun tak ada respon sampai saat ini. Hal ini mendorong saya selaku masyarakat yang juga pembayar pajak, akan mempertimbangkan untuk mengirimkan surat dari warga ke Presiden langsung, mudah mudahan akan ada jawaban,”ungkapnya.

Pantauan media ini, Jalan Mentibar – Daup adalah penghubung langsung antara kecamatan Paloh, persimpangan berada di Desa Mentibar arah permukiman yang disebut Matang Pedu dan Kecamatan Galing yang melalui Dusun Pemanas, Desa Tempapan Hulu.
Memang terlihat sangat memperihatinkan setelah hampir seratus tahun setelah Indonesia merdeka, jalan yang terbilang hanya beberapa kilo meter ini tidak tersentuh pembangunan pengaspalan, padahal yang bermukim di sepanjang jalan ini berjumlah ribuan orang.
Sejatinya jalan akses yang juga bisa menuju arah tempat wisata Batu Betarup, sangat diharapkan seluruh masyarakat pengguna jalan, supaya pemerintah memberikan kepedulian pembangunan agar bisa menjadi layak sesuai dengan Pancasila” Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.
Bupati Sambas sampai berita ini diterbitkan belum dapat terhubung untuk di konfirmasi, begitu juga sekda Sambas belum membalas saat pesan konfirmasi via WhatsApp telah centang dua.
Redaksi selalu membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam laporan ini, sesuai dengan Pasal 5 dan 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Jurnalis: Maryono



















