SPBU Nomor Lambung 66.786.06 Diduga Menjual BBM Subsidi Melebihi Harga Het

- Penulis

Senin, 3 November 2025 - 09:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Mediakompas.com, Tebidah, Sintang – SPBU Kompak di Desa Entogong, Kecamatan Kayan Hulu, Kabupaten Sintang, nomor lambung 66.786.06 diduga menjual BBM Subsidi melebihi harga Het yang telah ditetapkan pemerintah.

Hasil investigasi tim media dilapangan dan mendapatkan informasi dari warga saat di minta keterangan, sebut saja Mr X mengatakan, jika pengisian menggunakan jerigen atau drum plastik, untuk jenis pertalite dikenakan harga Rp. 11.700 perliternya kemudian untuk solar dipatok harga Rp.10.200 perliternya,”ungkapnya.

Menindak lanjuti keluhan masyarakat terkait patokan harga yang diduga jauh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), tim media langsung datang ke SPBU yang dimaksud, namun saat masih didepan pintu, tim media dihampiri oleh petugas SPBU sambil mengatakan Sudah tutup, setelah tim perkenalkan diri, pegawai tersebut menjawab namanya Wawan, dan kembali mengatakan sudah tutup, sehingga tim langsung pergi, dan melihat mobil berisi drum plastik sedang parkir di samping SPBU.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dilansir dari berbagai sumber bahwa BBM bersubsidi harus dijual sesuai HET yang telah ditetapkan. Menjual di atas HET adalah bentuk penyalahgunaan yang melanggar hukum.
SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi oleh Pertamina, mulai dari penghentian penyaluran BBM hingga pencabutan izin secara permanen.

Baca Juga:  Sinkronisasi Data, Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Sepakati Pengintegrasian NIB dan NOP

Operator atau pihak yang terlibat juga bisa dipidana dengan hukuman penjara dan denda puluhan miliar rupiah.
Praktik ini sering dilakukan oleh oknum-oknum yang menimbun BBM bersubsidi untuk kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi kepada pihak lain, seperti industri atau pengecer kecil, yang seharusnya tidak berhak menerima subsidi.

Perlu diketahui Penggunaan jerigen plastik untuk membeli bensin juga dilarang karena berpotensi memicu kebakaran. Hal ini disebabkan oleh sifat plastik yang tidak bisa menghantarkan listrik statis yang terbentuk saat pengisian, sehingga berisiko menimbulkan percikan api.

Mengenai hal ini, tim media akan mendatangi Pertamina di Pontianak dan bersurat ke Pertamina di balik papan agar bisa mendalami masalah Penyaluran BBM subsidi diduga dipatok dengan harga tinggi yang melebihi HET

Berita Terkait

PLB Temajuk Kembali Diaktifkan, Bupati Satono: Perbatasan Beranda Terdepan Indonesia
Masyarakat Peduli Mangrove Tagih Kejelasan, Wakil Rakyat Diminta Usut Pembabatan Hutan Mangrove
Raih Gelar Doktor di Usia Muda, Muhammad Johan Jadi Inspirasi Birokrat Pendidikan Aceh
Wagub Kalbar Tampung Keluhan Nelayan Paloh, Dorong Pembangunan SPBN
Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV
Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara
Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 03:19

PLB Temajuk Kembali Diaktifkan, Bupati Satono: Perbatasan Beranda Terdepan Indonesia

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 02:50

Masyarakat Peduli Mangrove Tagih Kejelasan, Wakil Rakyat Diminta Usut Pembabatan Hutan Mangrove

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 00:57

Raih Gelar Doktor di Usia Muda, Muhammad Johan Jadi Inspirasi Birokrat Pendidikan Aceh

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:33

Wagub Kalbar Tampung Keluhan Nelayan Paloh, Dorong Pembangunan SPBN

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:20

Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:54

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:52

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x