Simpan Sabu Dan Ganja, Pria Di Ketapang Ditangkap Polisi

- Penulis

Senin, 24 November 2025 - 10:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Mediakompas.com, Ketapang, Polda Kalbar – Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Seorang pria di Kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang yang diduga sebagai pengedar diamankan di rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, pada Kamis (20/11/2025).

Terduga pelaku berinisial D (55) diamankan di rumahnya setelah petugas menerima informasi bahwa rumah pelaku sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Saat petugas mengamankan pelaku yang disaksikan perangkat warga setempat, petugas juga menyita dari tangan pelaku sejumlah barang bukti berupa 3 kantong klip transparan ukuran kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,89 gram Brutto, 3 kantong plastik tembakau diduga ganja kering dengan berat 46,37 gram Brutto, 1 buah timbangan digital, 2 buah pipet modifikasi sendok sabu, 2 buah alat hisap sabu atau bong dan 1 buah korek api.

Baca Juga:  Kementerian ATR/BPN Tetap Buka Layani Masyarakat Selama Libur Nataru

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Dewa Made Surita, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Ketapang dalam memberantas segala bentuk peredaran narkoba. “ Dari kasus ini, setiap informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba pasti langsung kami tindak lanjuti untuk dilakukan penegakan hukum dan kami pastikan tidak ada ruang di Kabupaten Ketapang ini bagi pengedar narkoba ” Ujar IPTU Dewa Made Surita, S.H, Senin (24/11/2025) Pukul 10.00 Wib.

Kini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang. Pelaku terancam dengan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait

Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan
Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan Kantah Kab. Jepara
Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan Kantah Kab. Jepara
Selamat Hari Kearsipan Nasional Tahun 2026
Kantah Kab. Jepara Mengucapkan Selamat Hari Kearsipan Nasional
Pengakuan Priyo Guncang Sidang Paoman, Ada Polisi Datang Sebelum Pencabutan Kuasa
Pengakuan Mengejutkan Priyo di Sidang: Didatangi Polisi dan Dijanjikan Hukuman Ringan
Klarifikasi Soal Dugaan Kasus HIV, Pemeriksaan Puskesmas Pengkadan Tidak Temukan Kasus Reaktif
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 00:13

Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan

Selasa, 19 Mei 2026 - 00:08

Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan Kantah Kab. Jepara

Selasa, 19 Mei 2026 - 00:07

Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan Kantah Kab. Jepara

Selasa, 19 Mei 2026 - 00:04

Selamat Hari Kearsipan Nasional Tahun 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 00:01

Kantah Kab. Jepara Mengucapkan Selamat Hari Kearsipan Nasional

Senin, 18 Mei 2026 - 15:40

Pengakuan Mengejutkan Priyo di Sidang: Didatangi Polisi dan Dijanjikan Hukuman Ringan

Senin, 18 Mei 2026 - 15:35

Klarifikasi Soal Dugaan Kasus HIV, Pemeriksaan Puskesmas Pengkadan Tidak Temukan Kasus Reaktif

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:26

‎Akun “Pak Tam” Klaim Keringat Petani Tanah Luas Bantuan Bupati dan Tuding Media Sebar Hoaks Berujung Klarifikasi

Berita Terbaru

Uncategorized

Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan Kantah Kab. Jepara

Selasa, 19 Mei 2026 - 00:08

Uncategorized

Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan Kantah Kab. Jepara

Selasa, 19 Mei 2026 - 00:07

Uncategorized

Selamat Hari Kearsipan Nasional Tahun 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 00:04

Uncategorized

Kantah Kab. Jepara Mengucapkan Selamat Hari Kearsipan Nasional

Selasa, 19 Mei 2026 - 00:01

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x