Simpan Sabu Dan Ganja, Pria Di Ketapang Ditangkap Polisi

- Penulis

Senin, 24 November 2025 - 10:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Mediakompas.com, Ketapang, Polda Kalbar – Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Seorang pria di Kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang yang diduga sebagai pengedar diamankan di rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, pada Kamis (20/11/2025).

Terduga pelaku berinisial D (55) diamankan di rumahnya setelah petugas menerima informasi bahwa rumah pelaku sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Saat petugas mengamankan pelaku yang disaksikan perangkat warga setempat, petugas juga menyita dari tangan pelaku sejumlah barang bukti berupa 3 kantong klip transparan ukuran kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,89 gram Brutto, 3 kantong plastik tembakau diduga ganja kering dengan berat 46,37 gram Brutto, 1 buah timbangan digital, 2 buah pipet modifikasi sendok sabu, 2 buah alat hisap sabu atau bong dan 1 buah korek api.

Baca Juga:  Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Dewa Made Surita, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Ketapang dalam memberantas segala bentuk peredaran narkoba. “ Dari kasus ini, setiap informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba pasti langsung kami tindak lanjuti untuk dilakukan penegakan hukum dan kami pastikan tidak ada ruang di Kabupaten Ketapang ini bagi pengedar narkoba ” Ujar IPTU Dewa Made Surita, S.H, Senin (24/11/2025) Pukul 10.00 Wib.

Kini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang. Pelaku terancam dengan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait

Masyarakat Peduli Mangrove Tagih Kejelasan, Wakil Rakyat Diminta Usut Pembabatan Hutan Mangrove
Raih Gelar Doktor di Usia Muda, Muhammad Johan Jadi Inspirasi Birokrat Pendidikan Aceh
Wagub Kalbar Tampung Keluhan Nelayan Paloh, Dorong Pembangunan SPBN
Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV
Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara
Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 06:56

Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Ketahanan Pangan, Tanaman Terkendala Hama Monyet

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:42

Program Ketahanan Pangan Jagung Pipil di Minas Timur Terus Dipantau, Tanaman Usia 35 Hari Tumbuh Baik

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:17

Polsek Minas Panen Jagung Pipil Kuartal II, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:12

Polsek Minas Dorong Ketahanan Pangan Nasional, Lahan Jagung ½ Hektare Disiapkan untuk Kuartal Kedua

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:30

Polsek Minas Dampingi Persiapan Lahan Jagung Pipil Seluas 1/2 Hektare di Minas Barat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:24

Usia 47 Hari, Tanaman Jagung Pipil di Rantau Bertuah Tumbuh hingga 1,85 Meter

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:16

Polsek Minas Pantau Budidaya Jagung Pipil di Rantau Bertuah Terus Menunjukkan Perkembangan Positif

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:12

Polsek Minas Pantau Budidaya Jagung Pipil di Rantau Bertuah Terus Menunjukkan Perkembangan Positif

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x