Persatuan Wartawan Online (PWO) Aceh Utara Mengecam Keras Oknum TNI Yang Merampas HP Jurnalis

- Penulis

Jumat, 26 Desember 2025 - 07:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Media Kompas.Com, Persatuan Wartawan Online (PWO) Aceh Utara mengecam keras dugaan perampasan telepon genggam dan intimidasi terhadap wartawan saat meliput aksi damai di Aceh Utara, Kamis (25/12/2025). Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik dan ancaman terhadap kebebasan pers.

Peristiwa itu dialami Muhammad Fazil, Koordinator Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Lhokseumawe, yang sedang menjalankan tugas jurnalistik meliput aksi damai di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Landing, Lhoksukon. Aksi tersebut menuntut pemerintah pusat agar menetapkan status bencana nasional atas banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera dan Aceh.

Dalam peliputan tersebut, Fazil merekam situasi di lapangan, termasuk dugaan tindakan aparat terhadap peserta aksi. Namun, seorang oknum anggota TNI disebut mendatanginya dan meminta agar rekaman tersebut dihapus. Meski telah dijelaskan bahwa dokumentasi itu merupakan bagian dari kerja jurnalistik dan belum dipublikasikan, tekanan dilaporkan terus berlanjut.

Tak lama kemudian, oknum anggota TNI lain yang diketahui bernama Praka Junaidi kembali mendatangi Fazil dan diduga berupaya merampas telepon genggam yang digunakan untuk bekerja. Bahkan, terdapat ancaman akan merusak perangkat tersebut apabila rekaman tidak dihapus. Akibat insiden tarik-menarik, telepon genggam Fazil dilaporkan mengalami kerusakan dan tidak dapat difungsikan.

Ketua PWO Aceh Utara, Marzuki, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum. Menurutnya, aparat keamanan seharusnya memahami peran pers dan menghormati kerja jurnalistik di lapangan.

“Perampasan alat kerja wartawan dan pemaksaan penghapusan rekaman adalah bentuk penghalangan kerja jurnalistik. Tindakan ini mencederai kebebasan pers dan tidak boleh terjadi,” ujar Marzuki.

Marzuki menambahkan bahwa wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) undang-undang tersebut.

PWO Aceh Utara mendesak Pangdam Iskandar Muda untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terlibat sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan disiplin yang berlaku. Selain itu, PWO meminta jaminan keamanan bagi wartawan agar dapat menjalankan tugas secara profesional tanpa intimidasi.

“Pers bekerja untuk kepentingan publik. Kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan merupakan ancaman serius bagi demokrasi,” tegas Marzuki.

Baca Juga:  Pimpinan Redaksi ArsipIndonesiatv.com Resmi Melaporkan "DAS" Ke Polda

Berita Terkait

Jamaluddin Idham Salurkan Ribuan Beasiswa PIP Tahap I Tahun 2026
Rumah Warga di Langkahan Terbakar, Balita dan Ibu Berhasil Diselamatkan Tetangga
Kantor Pertanahan Kab. Jepara Menghadiri Kegiatan Peringatan Hari Lingkungan Internasional
Yukk Urus Pertanahan di Aplikasi Sentuh Tanahku
Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara Mengucapkan Selamat Bergabung Bapak Sri Pranoto sebagai Kakanwil BPN Prov Jawa Tengah
Kredit Lunas ! Yukk Roya Dulu
Wamen ATR/Waka BPN Tekankan Pentingnya Satu Data Sawah Nasional untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian
DPRD Indramayu Gelar Rapat Paripurna, Matangkan Tiga Raperda Strategis Daerah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:28

Jamaluddin Idham Salurkan Ribuan Beasiswa PIP Tahap I Tahun 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 15:21

Rumah Warga di Langkahan Terbakar, Balita dan Ibu Berhasil Diselamatkan Tetangga

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:51

Yukk Urus Pertanahan di Aplikasi Sentuh Tanahku

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:48

Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara Mengucapkan Selamat Bergabung Bapak Sri Pranoto sebagai Kakanwil BPN Prov Jawa Tengah

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:21

Kredit Lunas ! Yukk Roya Dulu

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:18

Wamen ATR/Waka BPN Tekankan Pentingnya Satu Data Sawah Nasional untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:51

DPRD Indramayu Gelar Rapat Paripurna, Matangkan Tiga Raperda Strategis Daerah

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:56

Empat Pria dan Sabu 64 Gram Diciduk Polisi di Nisam

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x