Persatuan Wartawan Online (PWO) Aceh Utara Mengecam Keras Oknum TNI Yang Merampas HP Jurnalis

- Penulis

Jumat, 26 Desember 2025 - 07:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Media Kompas.Com, Persatuan Wartawan Online (PWO) Aceh Utara mengecam keras dugaan perampasan telepon genggam dan intimidasi terhadap wartawan saat meliput aksi damai di Aceh Utara, Kamis (25/12/2025). Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik dan ancaman terhadap kebebasan pers.

Peristiwa itu dialami Muhammad Fazil, Koordinator Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Lhokseumawe, yang sedang menjalankan tugas jurnalistik meliput aksi damai di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Landing, Lhoksukon. Aksi tersebut menuntut pemerintah pusat agar menetapkan status bencana nasional atas banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera dan Aceh.

Dalam peliputan tersebut, Fazil merekam situasi di lapangan, termasuk dugaan tindakan aparat terhadap peserta aksi. Namun, seorang oknum anggota TNI disebut mendatanginya dan meminta agar rekaman tersebut dihapus. Meski telah dijelaskan bahwa dokumentasi itu merupakan bagian dari kerja jurnalistik dan belum dipublikasikan, tekanan dilaporkan terus berlanjut.

Tak lama kemudian, oknum anggota TNI lain yang diketahui bernama Praka Junaidi kembali mendatangi Fazil dan diduga berupaya merampas telepon genggam yang digunakan untuk bekerja. Bahkan, terdapat ancaman akan merusak perangkat tersebut apabila rekaman tidak dihapus. Akibat insiden tarik-menarik, telepon genggam Fazil dilaporkan mengalami kerusakan dan tidak dapat difungsikan.

Ketua PWO Aceh Utara, Marzuki, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum. Menurutnya, aparat keamanan seharusnya memahami peran pers dan menghormati kerja jurnalistik di lapangan.

“Perampasan alat kerja wartawan dan pemaksaan penghapusan rekaman adalah bentuk penghalangan kerja jurnalistik. Tindakan ini mencederai kebebasan pers dan tidak boleh terjadi,” ujar Marzuki.

Marzuki menambahkan bahwa wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) undang-undang tersebut.

PWO Aceh Utara mendesak Pangdam Iskandar Muda untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terlibat sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan disiplin yang berlaku. Selain itu, PWO meminta jaminan keamanan bagi wartawan agar dapat menjalankan tugas secara profesional tanpa intimidasi.

“Pers bekerja untuk kepentingan publik. Kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan merupakan ancaman serius bagi demokrasi,” tegas Marzuki.

Baca Juga:  Proyek Rehabilitasi Didesa Telukagung Mendapat Perhatian Sekaligus Apresiasi Dari Masyarakat Setempat. 

Berita Terkait

Wagub Kalbar Tampung Keluhan Nelayan Paloh, Dorong Pembangunan SPBN
Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV
Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara
Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:33

Wagub Kalbar Tampung Keluhan Nelayan Paloh, Dorong Pembangunan SPBN

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:20

Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:13

Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:52

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:49

Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:48

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:47

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x