Di Momen Peringatan Hari Desa Nasional Tahun 2026, Wamen Ossy: Legalitas Hak Atas Tanah Penting untuk Dukung Pembangunan Desa

- Penulis

Rabu, 21 Januari 2026 - 06:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Boyolali – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) menegaskan bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan desa di seluruh Indonesia, khususnya dalam aspek legalitas hak atas tanah. Legalitas tersebut dinilai sebagai fondasi penting untuk mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkeadilan.

“Dengan legalitas hak atas tanah, masyarakat memiliki dasar yang kuat untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengembangkan potensi ekonominya. Ini sejalan dengan astacita keenam dari Presiden Prabowo, yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan serta pemerataan ekonomi,” ujar Wamen Ossy saat menghadiri Peringatan Hari Desa Nasional Tahun 2026 di Lapangan Desa Butuh, Kabupaten Boyolali, Kamis (15/1/2026).

Setelah masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanahnya, Wamen Ossy menuturkan bahwa Kementerian ATR/BPN juga berperan dalam penataan akses terhadap tanah. Dengan demikian, tanah tidak hanya memiliki nilai legal, tetapi juga mampu memberikan nilai tambah secara ekonomi dan dimanfaatkan secara produktif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatan tersebut, Wamen Ossy menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk terus bersinergi dengan Kementerian Desa serta kementerian dan lembaga terkait lainnya guna mendukung program prioritas Presiden dalam membangun Indonesia dari desa.

Baca Juga:  Rapatkan Barisan Kepala Daerah Se-Kaltim, Menteri Nusron: Solusi Penyelesaian Masalah Pertanahan Harus Berbasis Kemanusiaan

“Kementerian ATR/BPN akan terus bergandengan tangan dan bahu-membahu bersama seluruh kementerian, khususnya Kementerian Desa, untuk mewujudkan pembangunan desa yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan,” pungkasnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menyampaikan bahwa Kementerian Desa memiliki dua belas Aksi Bangun Desa sebagai upaya mewujudkan Asta Cita keenam Presiden. “Insyaallah, apabila seluruh aksi tersebut dapat berjalan dengan baik dan lancar, maka Indonesia Emas 2045 akan dapat kita nikmati bersama, khususnya bagi anak cucu kita,” ujarnya.

Peringatan Hari Desa Nasional Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, mengusung tema “Bangun Desa Bangun Indonesia: Desa Terdepan untuk Indonesia”. Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah menteri atau pimpinan lembaga, wakil menteri atau wakil kepala lembaga Kabinet Merah Putih, serta sejumlah kepala daerah. (SG/RS)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000
*Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara*

Berita Terkait

Masyarakat Peduli Mangrove Tagih Kejelasan, Wakil Rakyat Diminta Usut Pembabatan Hutan Mangrove
Raih Gelar Doktor di Usia Muda, Muhammad Johan Jadi Inspirasi Birokrat Pendidikan Aceh
Wagub Kalbar Tampung Keluhan Nelayan Paloh, Dorong Pembangunan SPBN
Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV
Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara
Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 06:56

Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Ketahanan Pangan, Tanaman Terkendala Hama Monyet

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:42

Program Ketahanan Pangan Jagung Pipil di Minas Timur Terus Dipantau, Tanaman Usia 35 Hari Tumbuh Baik

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:17

Polsek Minas Panen Jagung Pipil Kuartal II, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:12

Polsek Minas Dorong Ketahanan Pangan Nasional, Lahan Jagung ½ Hektare Disiapkan untuk Kuartal Kedua

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:30

Polsek Minas Dampingi Persiapan Lahan Jagung Pipil Seluas 1/2 Hektare di Minas Barat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:24

Usia 47 Hari, Tanaman Jagung Pipil di Rantau Bertuah Tumbuh hingga 1,85 Meter

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:16

Polsek Minas Pantau Budidaya Jagung Pipil di Rantau Bertuah Terus Menunjukkan Perkembangan Positif

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:12

Polsek Minas Pantau Budidaya Jagung Pipil di Rantau Bertuah Terus Menunjukkan Perkembangan Positif

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x