Kegiatan Pertambangan Batuan Diduga Ilegal, Tidak Jauh dari Kantor Polsek Bebas Beroperasi

- Penulis

Minggu, 1 Februari 2026 - 00:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Spread the love

Kompasakses.com, Sekayam- Aktifitas Penambangan bebatuan dan tanah, yang akrab dengan sebutan galian C yang dekat dengan  permukiman di Sekayam diduga tidak berizin.

Parahnya lagi kegiatan tersebut tidak jauh dari Kantor Polsek setempat, sehingga memunculkan berbagai pertanyaan ditengah masyarakat.

Hal ini tentu saja menjadi bahan untuk ditindak lanjuti oleh instansi terkait karena memiliki dampak buruk bagi lingkungan jika dilakukan tanpa izin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan galian C memiliki nilai ekonomis yang didapat dari memperjualbelikan material bebatuan dan tanah.

Namun setiap kegiatan galian C diwajibkan mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) berdasarkan rekomendasi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca Juga:  Percepat Penyelesaian Persoalan Tanah dan Ruang, Menteri Nusron Adakan Rakor dengan Kepala Daerah Se-Sulsel

Galian C merujuk pada aktivitas penambangan material seperti pasir, batu, dan tanah urug yang seharusnya beroperasi dengan izin resmi seperti (IUP/SIPB),namun jika beroperasi ilegal jelas melanggar Undang-undang yang berlaku.

Praktik ilegal tentunya sangat rentan merusak lingkungan, sehingga memudahkan menjadi pemicu lbencana, dan pastinya merugikan negara.

Selain itu  akan berpengaruh pada pendapatan negara/daerah  dari pajak dan menimbulkan persaingan tidak sehat bagi pengusaha yang berizin, dan kerusakan alam bisa mengakibatkan krisis air bersih, sedimentasi sungai, tanah longsor, dan mengganggu infrastruktur serta permukiman warga.

Negara harus melakukan penyegelan, mengamankan alat berat, dan menindak pelaku berdasarkan Undang-undang.

Hingga berita ini diturunkan media ini belum bisa terhubung ke pihak  pengusaha maupun pihak terkait untuk dimintai konfirmasi nya.

Berita Terkait

Rakor Kementerian ATR/BPN Bersama KPK dan Pemerintah Daerah se-Sultra, Hasilkan Komitmen Pencegahan Korupsi dan Peningkatan Ekonomi Daerah
Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan Kantah Kab. Jepara
Pengumuman Operasional Pelayanan Kantah Kab. Jepara
Mau beli Tanah? Yukk Cek dan Teliti
Kantah Kab. Jepara Mengucapkan Selamat Hari Kenaikan Yesus Kristus
Kunker Ke Polres Aceh Tenggara, Kapolda Aceh Tekankan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat dan Kunjungi Pesantren Darul Iman
Hujan Lebat, Dayah Nurul Iman di Pirak Timu Terendam Banjir
Penganiayaan Berat Mahasiswi Telah Dilaporkan ke Polsek Kota Utara Polres Gorontalo, Pelaku Belum di Tangkap
Berita ini 0 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:27

Rakor Kementerian ATR/BPN Bersama KPK dan Pemerintah Daerah se-Sultra, Hasilkan Komitmen Pencegahan Korupsi dan Peningkatan Ekonomi Daerah

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:24

Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan Kantah Kab. Jepara

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:22

Pengumuman Operasional Pelayanan Kantah Kab. Jepara

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:20

Mau beli Tanah? Yukk Cek dan Teliti

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:15

Kantah Kab. Jepara Mengucapkan Selamat Hari Kenaikan Yesus Kristus

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:14

Hujan Lebat, Dayah Nurul Iman di Pirak Timu Terendam Banjir

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:25

Penganiayaan Berat Mahasiswi Telah Dilaporkan ke Polsek Kota Utara Polres Gorontalo, Pelaku Belum di Tangkap

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:13

Kunker ke Polres Gayo Lues, Kapolda Aceh Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Tandatangani Prasasti Pembangunan Polsek Dabun Gelang

Berita Terbaru

Uncategorized

Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan Kantah Kab. Jepara

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:24

Uncategorized

Pengumuman Operasional Pelayanan Kantah Kab. Jepara

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:22

Uncategorized

Mau beli Tanah? Yukk Cek dan Teliti

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:20

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x