Kegiatan Pertambangan Batuan Diduga Ilegal, Tidak Jauh dari Kantor Polsek Bebas Beroperasi

- Penulis

Minggu, 1 Februari 2026 - 00:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Spread the love

Kompasakses.com, Sekayam- Aktifitas Penambangan bebatuan dan tanah, yang akrab dengan sebutan galian C yang dekat dengan  permukiman di Sekayam diduga tidak berizin.

Parahnya lagi kegiatan tersebut tidak jauh dari Kantor Polsek setempat, sehingga memunculkan berbagai pertanyaan ditengah masyarakat.

Hal ini tentu saja menjadi bahan untuk ditindak lanjuti oleh instansi terkait karena memiliki dampak buruk bagi lingkungan jika dilakukan tanpa izin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan galian C memiliki nilai ekonomis yang didapat dari memperjualbelikan material bebatuan dan tanah.

Namun setiap kegiatan galian C diwajibkan mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) berdasarkan rekomendasi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca Juga:  Ikuti Kejuaraan Bulutangkis HUT ke-54 KORPRI, Kementerian ATR/BPN Melaju ke Semifinal

Galian C merujuk pada aktivitas penambangan material seperti pasir, batu, dan tanah urug yang seharusnya beroperasi dengan izin resmi seperti (IUP/SIPB),namun jika beroperasi ilegal jelas melanggar Undang-undang yang berlaku.

Praktik ilegal tentunya sangat rentan merusak lingkungan, sehingga memudahkan menjadi pemicu lbencana, dan pastinya merugikan negara.

Selain itu  akan berpengaruh pada pendapatan negara/daerah  dari pajak dan menimbulkan persaingan tidak sehat bagi pengusaha yang berizin, dan kerusakan alam bisa mengakibatkan krisis air bersih, sedimentasi sungai, tanah longsor, dan mengganggu infrastruktur serta permukiman warga.

Negara harus melakukan penyegelan, mengamankan alat berat, dan menindak pelaku berdasarkan Undang-undang.

Hingga berita ini diturunkan media ini belum bisa terhubung ke pihak  pengusaha maupun pihak terkait untuk dimintai konfirmasi nya.

Berita Terkait

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah
Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat
Soft Launching Reaktivasi PLB Temajuk, Perkuat Konektivitas Indonesia–Malaysia
Berita ini 0 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:54

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:52

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:48

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:47

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:45

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:37

Soft Launching Reaktivasi PLB Temajuk, Perkuat Konektivitas Indonesia–Malaysia

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:39

Tambang Pasir dan Tanah Urug di Sambas: Transparansi Izin Jangan Hanya Jadi Formalitas

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x