Oknum Wartawan Media Aksara Post Diduga Bangun Narasi Bantahan Bernuansa Pembelaan Kepala Desa Luks dan Pencitraan

- Penulis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 04:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Kompasakses.com, Sanggau – Jumat, 7 Februari 2026 Kalimantan Barat,Redaksi Media Tipikor Investigasi News menyoroti pemberitaan bantahan yang dimuat oleh Media Aksara Post terkait Bertajuk Kades Selampaung Klarifikasi Isu Kinerja Nol Persen,tegaskan 2023 tidak ada Program PLN,keterlibatan Lukas, Kepala Desa Selampung,Dusun Sinau dan dusun Rontan, Kabupaten Sanggau,

Publik mendesak transparansi Kades berinisial LKS Terkait Dugaan penyelewengan Pengadaan Listrik Desa,

Salah seorang warga, Suryadi (48, nama samaran) menyampaikan keluhan.,”Kami sudah menunggu lama sejak janji awal pemasangan listrik”anggaran”tahun 2023 mulai pengerjaan 2024 sampai sekarang belum ada kejelasan,”tegasnya”Kepada Awak media kamis 5/2/26,Jam 21.00 Waktu dini Hari

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam narasi yang di tulis media Aksarapost.co.id – Kepala Desa Selampung, Lukas, memberikan klarifikasi tegas terkait pemberitaan sejumlah media online yang menilai kinerja Pemerintah Desa Selampung nol persen serta menyeret namanya bersama Kepala Dusun Melki terkait belum terealisasinya jaringan listrik PLN di Dusun Sonau dan Dusun Rontang.

Lukas saat dikonfirmasikan oleh awak media Aksara Post menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak berimbang dan cenderung menyesatkan opini publik karena tidak didahului konfirmasi kepada pemerintah desa sebelum dipublikasikan.

Bantahan tersebut disusun penulis:Bernama Per Editor: Redaksi ditanyakan Oleh Admin media Aksara Post, yang disebut sebagai oknum wartawan Media Aksara Post, dan dipublikasikan pada Jum”at 6 Februari 2026.Dinilai Bernarasi Pembelaan Sepihak

Catatan Redaksi Lukas,
Sosialisasi PLN:Lukas turut mengapresiasi dan memfasilitasi sosialisasi PLN terkait pemasangan listrik yang aman di Desa Selampung.Lukas adalah Kepala Desa Selampung, Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau.
Ia juga menyoroti kondisi memprihatinkan SDN 14 Selampung yang mengalami kerusakan parah pada Juli 2024.”silam”

Warta Humas Redaksi media Tipikor Investigasi News Id menilai pemberitaan bantahan tersebut diduga dibangun dengan narasi pembelaan sepihak, tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme hak jawab dan klarifikasi resmi kepada redaksi media yang menerbitkan pemberitaan awal.

Redaksi menegaskan bahwa hak jawab merupakan instrumen etik dan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan semestinya disampaikan melalui Box Redaksi media yang bersangkutan, bukan melalui pemberitaan tandingan di media lain.

Diduga Mengarah pada Upaya Pencitraan
Selain bernuansa pembelaan, redaksi juga menilai bahwa narasi bantahan tersebut diduga mengarah pada upaya pencitraan terhadap pihak kepala Desa Selampung,(LUKAS) dengan menekankan penyangkalan tanpa disertai klarifikasi faktual melalui mekanisme jurnalistik yang sah.
Penilaian ini disampaikan sebagai catatan redaksi, bukan kesimpulan hukum, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Baca Juga:  Berikan Pengarahan bagi Jajaran Kanwil BPN Provinsi NTB, Wamen Ossy Titipkan Empat Pesan

Warta Humas Redaksi media Tipikor Investigasi News Id mendorong Aparat Penegak Hukum (APH)Khusunya Polda Dan jajaran Polres Sanggau untuk turun tangan melakukan penyelidikan dan pendalaman secara profesional, transparan, dan independen.

Langkah APH dinilai penting guna:
Memastikan kebenaran fakta di lapangan
Menjawab kegelisahan dan pengaduan masyarakat
Menjaga wibawa hukum dan
Menghindari berkembangnya narasi saling bantah tanpa kepastian hukum
Redaksi menegaskan bahwa permintaan ini bukan bentuk penghakiman, melainkan dorongan penegakan hukum agar persoalan dugaan aliran setoran dengan Bukti Kwitansi Dari masyarakat Terkait Pengadaan Listrik Desa yang disebutkan,agar dapat diuji secara objektif melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Ancaman Langkah Hukum Disorot
Dalam pemberitaan bantahan tersebut,

Oknum wartawan Aksara Post juga menyampaikan berita media Tipikor Investigas News Id tidak melakukan kewajibannya Untuk Konfirmasi kepada pihak yang disebutkan dalam pemberitaan,

Narasi tersebut klaim sepihak dinilai Opini Oknum Wartawan media Aksara Post,

Kepala Humas Redaksi media Tipikor Investigas News Id,telah melakukan konfirmasi kepada kepala Desa Selampung Barnama:Lukas, kamis 5/2/2026 Jam 22.16WIB,Namun kepala desa yang dimaksud tidak merespons tekesan abai dan bungkam,

Redaksi menilai bahwa tuduhan tidak konfirmasi langkah hukum tanpa menempuh hak jawab terlebih dahulu berpotensi mengaburkan prinsip penyelesaian sengketa pers sebagaimana dianjurkan Dewan Pers.

Penegasan Mekanisme Hak Jawab:
Redaksi Tipikor Investigasi News kembali menegaskan bahwa sejak pemberitaan awal diterbitkan, pihaknya telah membuka ruang hak jawab, hak klarifikasi, dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang merasa keberatan.

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi belum menerima pengajuan hak jawab atau klarifikasi resmi melalui Box Redaksi dari kepala desa Selampung,Lukas, maupun pihak Media Aksara Post.

Komitmen Redaksi:
Media Tipikor Investigasi News menegaskan komitmennya untuk:
Menjalankan prinsip cover both sides
Menjunjung Kode Etik Jurnalistik
Patuh pada Undang-Undang Pers
Mendukung penegakan hukum dan perlindungan terhadap Masyarakat

Penanggungjawab:Kepala Humas Kalbar
Redaksi Media Tipikor Investigasi News Id,
Rabudin Muhammad

Berita Terkait

Raih Gelar Doktor di Usia Muda, Muhammad Johan Jadi Inspirasi Birokrat Pendidikan Aceh
Wagub Kalbar Tampung Keluhan Nelayan Paloh, Dorong Pembangunan SPBN
Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV
Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara
Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
Berita ini 0 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 07:06

Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil di Minas Timur, Tanaman Tumbuh Baik

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:42

Program Ketahanan Pangan Jagung Pipil di Minas Timur Terus Dipantau, Tanaman Usia 35 Hari Tumbuh Baik

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:17

Polsek Minas Panen Jagung Pipil Kuartal II, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:12

Polsek Minas Dorong Ketahanan Pangan Nasional, Lahan Jagung ½ Hektare Disiapkan untuk Kuartal Kedua

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:30

Polsek Minas Dampingi Persiapan Lahan Jagung Pipil Seluas 1/2 Hektare di Minas Barat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:24

Usia 47 Hari, Tanaman Jagung Pipil di Rantau Bertuah Tumbuh hingga 1,85 Meter

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:16

Polsek Minas Pantau Budidaya Jagung Pipil di Rantau Bertuah Terus Menunjukkan Perkembangan Positif

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:12

Polsek Minas Pantau Budidaya Jagung Pipil di Rantau Bertuah Terus Menunjukkan Perkembangan Positif

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x