Kementerian ATR/BPN Pastikan Masyarakat Tetap Mendapatkan Pelayanan Pertanahan Pascabencana Hidrometeorologi

- Penulis

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

​Medan,Kompasakses.com – Bencana hidrometeorologi yang terjadi di Aceh turut memengaruhi aktivitas pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Aceh Tamiang. Meski demikian, Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Awaludin, memastikan bahwa Kantah tetap mengupayakan layanan berjalan untuk masyarakat.

“Kami mempercepat proses layanan sertipikat pengganti pascabencana alam. Layanan tetap berjalan setiap hari, dan hari ini di Aceh Tamiang sudah mulai dilaksanakan dengan membuka posko layanan,” ujar Awaludin dalam kegiatan Penyerahan Taruna/i KKNP-PTLP STPN, di Aula Adhiguna, Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sumatera Utara, Medan, Selasa (10/02/2026).

Melalui dukungan Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, percepatan layanan sertipikat pengganti bagi masyarakat terdampak bencana mulai dilaksanakan secara intensif. “Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah di tengah proses pemulihan,” tutur Awaludin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awaludin menyampaikan bahwa kondisi Kantah hingga saat ini belum sepenuhnya memenuhi standar operasional, untuk itu pelayanan dibuka di lokasi sementara. Kantah Kabupaten Aceh Tamiang saat ini beroperasi dari gedung sewa guna yang beralamat Jl. A. Yani No. 4 dan 5, Simpang Perumnas Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa. Di harapkan, dengan posko ini masyarakat tetap dapat mengakses layanan pertanahan tanpa hambatan.

Baca Juga:  Dapat Sertipikat Menjelang Natal, Pendeta Apresiasi Dukungan ATR/BPN dalam Sertipikasi Tanah Rumah Ibadah

“Apa pun kondisinya, kami tidak bisa menolak layanan dari masyarakat. Kita berpacu dengan waktu untuk mempercepat proses restorasi arsip sehingga masyarakat yang sedang mengajukan permohonan layanan dapat segera memperoleh dokumen yang dibutuhkan,” tegas Awaludin.

Komitmen melayani masyarakat semaksimal mungkin juga diteguhkan oleh Kepala Kantah Kabupaten Aceh Tamiang, Evan Rahmaini. Dengan kondisi layanan di lokasi sementara, masyarakat tetap bisa mendapatkan pelayanan pertanahan.

“Kami tetap berkomitmen memberikan pelayanan secara optimal. Seiring proses pemulihan yang terus berjalan, layanan sendiri sebenarnya telah dibuka sejak Januari, dan kami juga telah menyiapkan kanal pengaduan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan. Sejauh ini, kami telah melayani penerbitan sertipikat pengganti, baik untuk Sertipikat Hak Milik (SHM) maupun sertipikat wakaf,” ungkap Evan Rahmaini. (SG/YZ)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000
*Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara*

Berita Terkait

Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan
Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan Kantah Kab. Jepara
Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan Kantah Kab. Jepara
Selamat Hari Kearsipan Nasional Tahun 2026
Kantah Kab. Jepara Mengucapkan Selamat Hari Kearsipan Nasional
Pengakuan Priyo Guncang Sidang Paoman, Ada Polisi Datang Sebelum Pencabutan Kuasa
Pengakuan Mengejutkan Priyo di Sidang: Didatangi Polisi dan Dijanjikan Hukuman Ringan
Klarifikasi Soal Dugaan Kasus HIV, Pemeriksaan Puskesmas Pengkadan Tidak Temukan Kasus Reaktif
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 00:13

Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan

Selasa, 19 Mei 2026 - 00:08

Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan Kantah Kab. Jepara

Selasa, 19 Mei 2026 - 00:07

Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan Kantah Kab. Jepara

Selasa, 19 Mei 2026 - 00:04

Selamat Hari Kearsipan Nasional Tahun 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 00:01

Kantah Kab. Jepara Mengucapkan Selamat Hari Kearsipan Nasional

Senin, 18 Mei 2026 - 15:40

Pengakuan Mengejutkan Priyo di Sidang: Didatangi Polisi dan Dijanjikan Hukuman Ringan

Senin, 18 Mei 2026 - 15:35

Klarifikasi Soal Dugaan Kasus HIV, Pemeriksaan Puskesmas Pengkadan Tidak Temukan Kasus Reaktif

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:26

‎Akun “Pak Tam” Klaim Keringat Petani Tanah Luas Bantuan Bupati dan Tuding Media Sebar Hoaks Berujung Klarifikasi

Berita Terbaru

Uncategorized

Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan Kantah Kab. Jepara

Selasa, 19 Mei 2026 - 00:08

Uncategorized

Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan Kantah Kab. Jepara

Selasa, 19 Mei 2026 - 00:07

Uncategorized

Selamat Hari Kearsipan Nasional Tahun 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 00:04

Uncategorized

Kantah Kab. Jepara Mengucapkan Selamat Hari Kearsipan Nasional

Selasa, 19 Mei 2026 - 00:01

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x