Gelar Webinar Nasional Soal Pengadaan Barang/Jasa, Sekjen ATR/BPN: Prinsip Utamanya adalah Transparansi

- Penulis

Jumat, 13 Maret 2026 - 06:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Kompasakses.com, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Webinar Nasional bertajuk “Sosialisasi dalam Rangka Profesionalitas, Efisiensi, Transparansi, dan Akuntabilitas Pengadaan Barang/Jasa” pada Kamis (05/03/2026). Sebagai pembicara kunci, Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan dalam pengadaan barang/jasa, seluruh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) satuan kerja (Satker) perlu mengedepankan prinsip transparansi dan tanggung jawab.

“Berkaitan dengan pengadaan barang/jasa, kata kuncinya kita harus memegang prinsip transparansi ketika diamanahkan untuk mengelola setiap rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kita perlu bertanggung jawab dengan benar. Kita harus menghindar dari konflik-konflik kepentingan,” ujar Sekjen ATR/BPN.

Dalu Agung Darmawan menilai, prinsip transparansi perlu menjadi pemahaman dasar bagi setiap pegawai Kementerian ATR/BPN, terutama jajaran yang akan menjalankan peran sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Untuk meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas kinerja, ia mendorong agar jajaran yang bertanggung jawab dalam pengadaan barang secara bertahap meningkatkan kompetensi. Salah satunya, dengan mengikuti sertifikasi yang akan dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) ATR/BPN bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah sepatutnya, swakelola juga perlu memahami ilmu transparansi dengan baik agar lebih akuntabel sehingga efisien dalam pelaksanaan kerja. Pengadaan barang/jasa perlu integrasi yang lebih baik antara penyedia dengan swakelola. Oleh karena itu, sertifikasi ini penting diambil, untuk semakin mantap dalam menerapkan ilmu ini,” tutur Sekjen ATR/BPN.

Baca Juga:  Masyarakat Rasakan Kemudahan Layanan Lewat Sentuh Tanahku: Tidak Perlu Makan Waktu Lama

Sejalan dengan itu, Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan Kementerian ATR/BPN, Awaludin, juga menekankan pentingnya sosialisasi ini bagi PPK. Menurutnya, kegiatan ini adalah pemacu agar para PPK meraih sertifikasi yang menjadi pedoman utama dalam menjalankan fungsi mereka sebagai perpanjangan tangan KPA secara tepat dan sesuai aturan.

“Sebagai bagian dari pemegang amanah tersebut, webinar yang diselenggarakan dengan BPSDM pada hari ini berguna untuk memperkuat pemahaman serta kesiapan KPA, dalam rangka memenuhi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, yang mewajibkan memiliki sertifikasi kompetensi sesuai tipologinya masing-masing,” ungkap Awaludin.

Awaludin mengimbau jajaran Kementerian ATR/BPN untuk memahami sertifikasi berdasarkan klasifikasi yang ada. Di antaranya, sertifikasi A untuk keperluan pekerjaan yang sangat kompleks; sertifikasi B yang membutuhkan persyaratan khusus; dan sertifikasi C yang menjadi syarat minimal bagi seorang PPK. Sertifikasi C adalah pelatihan dan pengakuan kompetensi resmi yang menangani pengadaan barang/jasa pemerintah berkategori sederhana, rutin, atau berulang.

Adapun peserta sosialisasi ini merupakan para KPA Satker di lingkungan Kementerian ATR/BPN di penjuru Indonesia. Total peserta mencapai 820 orang. Di penghujung acara, diadakan sesi kuis untuk mengetahui cakupan sebaran informasi yang diterima peserta dari sosialisasi ini. (CK/RS)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000​
*Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara*

Berita Terkait

PLB Temajuk Kembali Diaktifkan, Bupati Satono: Perbatasan Beranda Terdepan Indonesia
Masyarakat Peduli Mangrove Tagih Kejelasan, Wakil Rakyat Diminta Usut Pembabatan Hutan Mangrove
Raih Gelar Doktor di Usia Muda, Muhammad Johan Jadi Inspirasi Birokrat Pendidikan Aceh
Wagub Kalbar Tampung Keluhan Nelayan Paloh, Dorong Pembangunan SPBN
Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV
Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara
Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 03:19

PLB Temajuk Kembali Diaktifkan, Bupati Satono: Perbatasan Beranda Terdepan Indonesia

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 02:50

Masyarakat Peduli Mangrove Tagih Kejelasan, Wakil Rakyat Diminta Usut Pembabatan Hutan Mangrove

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 00:57

Raih Gelar Doktor di Usia Muda, Muhammad Johan Jadi Inspirasi Birokrat Pendidikan Aceh

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:33

Wagub Kalbar Tampung Keluhan Nelayan Paloh, Dorong Pembangunan SPBN

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:20

Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:54

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:52

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x