Gerak Cepat Sat Reskrim Polres Aceh Utara, Curanmor di Nibong Terungkap dalam 1×12 Jam

- Penulis

Selasa, 14 April 2026 - 14:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Kompasakses.Com, LHOKSUKON – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dalam waktu singkat, yakni 1×12 jam setelah laporan diterima. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa (14/4/2026), petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial H (36), warga Desa Meunye Lhe, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara.

Selain pelaku utama, petugas juga turut mengamankan seorang pria lainnya berinisial AI (22), warga Sumatera Utara, saat proses penangkapan berlangsung.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Reskrim AKP Ibrahim menjelaskan bahwa kedua pria tersebut diamankan di kawasan Jalan Line, tepatnya di bangunan kosong bekas Pos Pengamanan PGE Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

“Pelaku H bersama rekannya AI diamankan oleh tim opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Utara di kawasan Jalan Line, bangunan kosong bekas Pos Pengamanan PGE Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Saat diamankan, petugas juga menemukan barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian,” ujar AKP Ibrahim.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas juga menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang berada dalam penguasaan keduanya. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan awal, AI tidak terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor tersebut.

“Untuk pelaku AI, dari hasil penyelidikan tidak terlibat dalam tindak pidana curanmor. Namun demikian, terkait temuan dua paket narkotika jenis sabu, Sat Reskrim Polres Aceh Utara akan berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe untuk penanganan lebih lanjut,” jelasnya.

Adapun sepeda motor yang diamankan merupakan milik korban bernama Amirrudin (55), warga Desa Mamplam, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa pencurian terjadi pada Senin pagi (13/4/2026). Saat itu, korban bersama istrinya masih berada di dalam kamar. Anak korban sebelumnya telah berangkat ke sekolah dan diduga tidak mengunci kembali pintu rumah, bahkan membiarkannya sedikit terbuka.

Tidak lama kemudian, korban sempat mendengar seseorang mengucapkan salam dari luar rumah, namun tidak dihiraukan. Setelah beberapa saat, korban keluar dari kamar dan mendapati sepeda motor miliknya yang sebelumnya berada di dalam rumah sudah tidak ada, serta pintu rumah dalam keadaan terbuka lebar. Korban juga menyadari bahwa kunci sepeda motor sebelumnya berada di kendaraan tersebut.

Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Aceh Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari 12 jam.

Dalam kasus ini, pelaku H dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian kendaraan bermotor, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Ibrahim juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat beristirahat maupun meninggalkan rumah. Selain itu, jangan meninggalkan kunci pada sepeda motor, serta parkirkan kendaraan di tempat yang aman dan mudah diawasi. Langkah sederhana tersebut sangat membantu dalam mencegah terjadinya tindak pidana curanmor,” pungkasnya.

Baca Juga:  PTPN IV PalmCo Perkuat Aksi Peduli Bencana, Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Aceh

Berita Terkait

Kunker Ke Polres Aceh Tenggara, Kapolda Aceh Tekankan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat dan Kunjungi Pesantren Darul Iman
Hujan Lebat, Dayah Nurul Iman di Pirak Timu Terendam Banjir
Penganiayaan Berat Mahasiswi Telah Dilaporkan ke Polsek Kota Utara Polres Gorontalo, Pelaku Belum di Tangkap
Kunker ke Polres Gayo Lues, Kapolda Aceh Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Tandatangani Prasasti Pembangunan Polsek Dabun Gelang
Momen Humanis Personil Polresta Pati Pada saat Pelayanan Aksi Unras
Jalan Dan Jembatan Desa Balai Agas Hancur Total,Kemana Kades,Dewan dan Bupati Melawi, Anggaran Pembangunan Apakah Untuk Memperkaya Diri
IPSM Aceh Utara Desak Pemerintah Pusat Segera Normalisasi Sungai di Aceh
Kantor Pertanahan Kab. Jepara Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi PTSL 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:58

Kunker Ke Polres Aceh Tenggara, Kapolda Aceh Tekankan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat dan Kunjungi Pesantren Darul Iman

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:14

Hujan Lebat, Dayah Nurul Iman di Pirak Timu Terendam Banjir

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:25

Penganiayaan Berat Mahasiswi Telah Dilaporkan ke Polsek Kota Utara Polres Gorontalo, Pelaku Belum di Tangkap

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:13

Kunker ke Polres Gayo Lues, Kapolda Aceh Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Tandatangani Prasasti Pembangunan Polsek Dabun Gelang

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:29

Momen Humanis Personil Polresta Pati Pada saat Pelayanan Aksi Unras

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:03

IPSM Aceh Utara Desak Pemerintah Pusat Segera Normalisasi Sungai di Aceh

Rabu, 13 Mei 2026 - 04:22

Kantor Pertanahan Kab. Jepara Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi PTSL 2026

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:20

Buka Webinar Kearsipan Sekjen ATR/BPN :Peralihan Ke Arsip Elektronik Harus Dikelola dengan Baik

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x