PETI di Sungai Kapuas Terkuak Diduga Oknum DPRD Sekadau Inisial H Terlibat, Sikap Kapolres di pertanyakan,??

- Penulis

Sabtu, 18 April 2026 - 04:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Sekadau, Kalimantan Barat—
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Kapuas terus menjadi perhatian publik, Hasil investigasi lapangan awak media menemukan praktik tambang ilegal ini masih berlangsung aktif dan terindikasi berjalan tanpa hambatan.

Dalam penelusuran di lapangan, muncul dugaan bahwa seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Sekadau berinisial H memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut. Informasi ini diperoleh dari sejumlah sumber yang berada di sekitar lokasi tambang.

Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak yang bersangkutan terkait dugaan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awak media mendapati sejumlah lanting tambang beroperasi di badan Sungai Kapuas,mesin penyedot aktif digunakan, dan aktivitas berlangsung secara terbuka.

Fakta di lapangan:

Operasi berlangsung di beberapa titik

Aktivitas berjalan dalam jangka waktu lama

Tidak terlihat adanya tindakan penertiban

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.

Di tengah maraknya aktivitas ilegal ini, perhatian publik mengarah pada aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Sekadau.

Sejumlah warga menilai tidak adanya tindakan tegas menimbulkan kesan bahwa aktivitas PETI tersebut seolah dibiarkan.

Baca Juga:  Oknum Kapala Desa Perigi Akui Adanya PETI di Wilayahnya, Diminta Tindakan Tegas Pihak Berwenang

“Kami lihat sendiri masih jalan terus, jadi wajar kalau masyarakat bertanya,Kapolres Sekadau gak mungkin tidak tau” ujar salah satu warga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait aktivitas PETI yang masih berlangsung maupun dugaan keterlibatan oknum pejabat.

Berdasarkan hasil investigasi, aktivitas PETI ini diduga tidak berdiri sendiri. Ada indikasi pola terorganisir dengan keterlibatan pihak tertentu.

Meski demikian, dugaan keterlibatan oknum DPRD berinisial H masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum dan klarifikasi resmi.

Aktivitas PETI sendiri merupakan tindakan ilegal yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Seluruh informasi dalam laporan ini merupakan hasil investigasi lapangan dan keterangan sumber. Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak terkait.

Tim

Berita Terkait

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah
Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat
Soft Launching Reaktivasi PLB Temajuk, Perkuat Konektivitas Indonesia–Malaysia
Berita ini 0 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:54

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:52

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:48

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:47

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:45

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:37

Soft Launching Reaktivasi PLB Temajuk, Perkuat Konektivitas Indonesia–Malaysia

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:39

Tambang Pasir dan Tanah Urug di Sambas: Transparansi Izin Jangan Hanya Jadi Formalitas

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x