PETI di Sungai Kapuas Terkuak Diduga Oknum DPRD Sekadau Inisial H Terlibat, Sikap Kapolres di pertanyakan,??

- Penulis

Sabtu, 18 April 2026 - 04:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Sekadau, Kalimantan Barat—
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Kapuas terus menjadi perhatian publik, Hasil investigasi lapangan awak media menemukan praktik tambang ilegal ini masih berlangsung aktif dan terindikasi berjalan tanpa hambatan.

Dalam penelusuran di lapangan, muncul dugaan bahwa seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Sekadau berinisial H memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut. Informasi ini diperoleh dari sejumlah sumber yang berada di sekitar lokasi tambang.

Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak yang bersangkutan terkait dugaan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awak media mendapati sejumlah lanting tambang beroperasi di badan Sungai Kapuas,mesin penyedot aktif digunakan, dan aktivitas berlangsung secara terbuka.

Fakta di lapangan:

Operasi berlangsung di beberapa titik

Aktivitas berjalan dalam jangka waktu lama

Tidak terlihat adanya tindakan penertiban

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.

Di tengah maraknya aktivitas ilegal ini, perhatian publik mengarah pada aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Sekadau.

Sejumlah warga menilai tidak adanya tindakan tegas menimbulkan kesan bahwa aktivitas PETI tersebut seolah dibiarkan.

Baca Juga:  Diduga WL Kelabuhi Ketua AKPERSI Dengan Klarifikasi Tidak Sesuai Fakta

“Kami lihat sendiri masih jalan terus, jadi wajar kalau masyarakat bertanya,Kapolres Sekadau gak mungkin tidak tau” ujar salah satu warga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait aktivitas PETI yang masih berlangsung maupun dugaan keterlibatan oknum pejabat.

Berdasarkan hasil investigasi, aktivitas PETI ini diduga tidak berdiri sendiri. Ada indikasi pola terorganisir dengan keterlibatan pihak tertentu.

Meski demikian, dugaan keterlibatan oknum DPRD berinisial H masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum dan klarifikasi resmi.

Aktivitas PETI sendiri merupakan tindakan ilegal yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Seluruh informasi dalam laporan ini merupakan hasil investigasi lapangan dan keterangan sumber. Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak terkait.

Tim

Berita Terkait

Kunker Ke Polres Aceh Tenggara, Kapolda Aceh Tekankan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat dan Kunjungi Pesantren Darul Iman
Hujan Lebat, Dayah Nurul Iman di Pirak Timu Terendam Banjir
Penganiayaan Berat Mahasiswi Telah Dilaporkan ke Polsek Kota Utara Polres Gorontalo, Pelaku Belum di Tangkap
Kunker ke Polres Gayo Lues, Kapolda Aceh Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Tandatangani Prasasti Pembangunan Polsek Dabun Gelang
Momen Humanis Personil Polresta Pati Pada saat Pelayanan Aksi Unras
Jalan Dan Jembatan Desa Balai Agas Hancur Total,Kemana Kades,Dewan dan Bupati Melawi, Anggaran Pembangunan Apakah Untuk Memperkaya Diri
IPSM Aceh Utara Desak Pemerintah Pusat Segera Normalisasi Sungai di Aceh
Kantor Pertanahan Kab. Jepara Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi PTSL 2026
Berita ini 0 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:58

Kunker Ke Polres Aceh Tenggara, Kapolda Aceh Tekankan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat dan Kunjungi Pesantren Darul Iman

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:14

Hujan Lebat, Dayah Nurul Iman di Pirak Timu Terendam Banjir

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:25

Penganiayaan Berat Mahasiswi Telah Dilaporkan ke Polsek Kota Utara Polres Gorontalo, Pelaku Belum di Tangkap

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:13

Kunker ke Polres Gayo Lues, Kapolda Aceh Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Tandatangani Prasasti Pembangunan Polsek Dabun Gelang

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:29

Momen Humanis Personil Polresta Pati Pada saat Pelayanan Aksi Unras

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:03

IPSM Aceh Utara Desak Pemerintah Pusat Segera Normalisasi Sungai di Aceh

Rabu, 13 Mei 2026 - 04:22

Kantor Pertanahan Kab. Jepara Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi PTSL 2026

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:20

Buka Webinar Kearsipan Sekjen ATR/BPN :Peralihan Ke Arsip Elektronik Harus Dikelola dengan Baik

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x