Kapuas Hulu, Kalbar – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ilegal semakin marak di Desa Perigi, Dusun Salat Kecamatan Silat Hilir Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat.
Kegiatan ini merusak lingkungan, memicu konflik sosial, dan membahayakan kesehatan akibat penggunaan merkuri serta bahan kimia berbahaya lainnya.
PETI melibatkan ekstraksi emas oleh individu atau kelompok tanpa izin pemerintah, sering didorong oleh peran cukong.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
dampaknya berat pencemaran air dan tanah, hilangnya hasil panen warga, serta risiko hukum bagi pelaku.
Warga setempat mengeluhkan situasi ini, “Kami kerja di tanah sendiri sudah berlangsung lama, itupun berpindah-pindah lokasi,sudah tidak ada hasil,” kata salah seorang warga yang enggan disebut namanya.
dalam konfirmasi terpisah pada Sabtu (18/4/2026), oknum Kepala Desa (Kades) Perigi berinisial YY mengakui keberadaan aktivitas PETI di wilayahnya. “Memang ini di wilayah Desa Perigi untuk aktivitas PETI, pekerja tidak ada komunikasi dengan saya selaku kades setempat, karena risiko sendiri mereka yang tanggung,” ujarnya.
Ia menambahkan, “Soalnya dari turun temurun, setiap kades di Desa Perigi memang tidak pernah dikonfirmasi oleh warga pekerja tambang emas ilegal warga pun bekerja di tanah mereka sendiri”,ucap Kades
Pengakuan ini memicu tuntutan agar pihak berwenang bertindak tegas.
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pelaku PETI bisa dijerat pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat setempat, termasuk Polsek Silat Hilir
Kapuas Hulu.
Tim Redaksi



















