Kapuas Hulu, Kalbar – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat jenis ekskavator dilaporkan masih marak beroperasi di wilayah Desa Pemawan, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu.
Fenomena ini menjadi sorotan tajam setelah dalam beberapa pekan terakhir rekaman aktivitas tambang ilegal tersebut viral di media sosial, memicu desakan publik terhadap respons Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
Tim investigasi media di lapangan menemukan fakta unik berupa plang peringatan di pintu masuk desa yang mewajibkan setiap pihak yang hendak bekerja atau masuk wilayah tersebut untuk melapor terlebih dahulu kepada pihak desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keberadaan plang tersebut menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya koordinasi atau persetujuan implisit dari otoritas desa terhadap aktivitas penambangan ilegal yang merusak lingkungan tersebut.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Desa Pemawan berinisial MFA pada Minggu, 8 Maret 2026, guna mengklarifikasi prosedur pelaporan dan aktivitas tambang di wilayahnya, namun hingga kini yang bersangkutan belum memberikan respons.
Padahal, maraknya aktivitas pertambangan ilegal di berbagai daerah sebelumnya telah mendapat peringatan keras dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas seluruh pelaku.
Kapolri menegaskan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan tambang yang selama ini merusak ekosistem, menggerus keuangan negara, serta membahayakan keselamatan masyarakat secara luas.
“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat, baik pelaku utama maupun pihak yang membekingi,” tegas Kapolri dalam pernyataan yang dikutip dari akun Instagram Sahabat Propam.
Kapolri juga memastikan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih, termasuk tindakan tegas terhadap oknum aparat yang terbukti terlibat “main mata”.
“Mereka akan diproses sesuai hukum sebagai bagian dari upaya menjaga integritas institusi dan menjawab keresahan publik,” lanjut Kapolri dalam instruksi resminya.
Namun, pernyataan tegas dari pucuk pimpinan Polri tersebut kini seolah sedang diuji di Desa Pemawan, di mana alat berat masih bebas mengeruk bumi tanpa ada tindakan nyata dari otoritas terkait.
Secara hukum, para pelaku PETI terancam Pasal 158 UU Minerba dengan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda administratif mencapai Rp100 miliar jika terbukti beroperasi tanpa izin resmi.
Keterlibatan pejabat desa juga memiliki konsekuensi administratif berat berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014, mulai dari sanksi pelanggaran sumpah jabatan hingga pemberhentian secara tidak hormat.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu keterangan resmi dari APH Kapuas Hulu mengenai langkah konkret penertiban untuk membuktikan bahwa instruksi Kapolri bukan sekadar gertakan di atas kertas.
Tim



















