Aktivitas Galian C Ketanggan Seperti Petak Umpet, Sidak Pemda Terkesan Diabaikan, Warga: Galian Dibuka Pukul 4 Pagi ‎

- Penulis

Rabu, 22 April 2026 - 12:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Kompasakses.com – Pati Jawa Tengah
‎Terkesan Pemerintah Kabupaten Pati diabaikan oleh oknum penambang galian C yang kamarin lalu, Senin 20 April 2026 sempat mendatangi lokasi galian untuk melakukan sidak atas aduan dari masyarakat yang diduga Ilegal, setelah Pemerintah Pati tinggalkan koari (Tempat pertambangan) oknum penambang beroprasi kembali. Hal tersebut dilakukan demi raup keuntungan yang fantastis dan kebal hukum.

‎Menurut keterangan warga setempat, galian C pemilik MT merupakan orang yang kuat dan disegani. Mulai melakukan aktivitas dari pukul 04:00 pagi dan tidak adanya libur “libur hari senin, (Dilakukan sidak Pemda) selasa kembali kerja.” ucap terang salah satu warga

‎Menurut informasi dan keterangan dapat disimpulkan, bahwa hal tersebut dilakukan untuk melabui yang berwewenang (APH & Pemda)

‎Dengan pernyataan pertambangan yang didua titik lokasi (Sumbermulyo, Ketanggan) tidak adanya izin (Ilegal) oknum penambang diduga langgar UU No. 3 Tahun 2020, Pasal 158.

‎Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda maksimal mencapai Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

‎Adapun Sanksi Penampungan dan Pengolahan (Pasal 161 UU No. 3/2020):
‎Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengembangan/pemanfaatan, pengangkutan, dan penjualan yang tidak berasal dari pemegang izin resmi dipidana dengan penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

‎Selain itu, Pemerintah dapat memberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan, paksaan pemerintah, hingga pencabutan izin bagi perusahaan yang melanggar aturan reklamasi atau beroperasi ilegal. Karena
‎Penambang ilegal seringkali merusak lingkungan, menghilangkan potensi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan menimbulkan konflik sosial
Bersambung…….

Baca Juga:  Asesmen Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja ( CPPPK) Tahun 2025

Berita Terkait

PLB Temajuk Kembali Diaktifkan, Bupati Satono: Perbatasan Beranda Terdepan Indonesia
Masyarakat Peduli Mangrove Tagih Kejelasan, Wakil Rakyat Diminta Usut Pembabatan Hutan Mangrove
Raih Gelar Doktor di Usia Muda, Muhammad Johan Jadi Inspirasi Birokrat Pendidikan Aceh
Wagub Kalbar Tampung Keluhan Nelayan Paloh, Dorong Pembangunan SPBN
Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV
Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara
Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 03:19

PLB Temajuk Kembali Diaktifkan, Bupati Satono: Perbatasan Beranda Terdepan Indonesia

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 02:50

Masyarakat Peduli Mangrove Tagih Kejelasan, Wakil Rakyat Diminta Usut Pembabatan Hutan Mangrove

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 00:57

Raih Gelar Doktor di Usia Muda, Muhammad Johan Jadi Inspirasi Birokrat Pendidikan Aceh

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:33

Wagub Kalbar Tampung Keluhan Nelayan Paloh, Dorong Pembangunan SPBN

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:20

Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:54

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:52

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x