‎Diduga Hina Wartawan Saat Dikonfirmasi, Mantan Geuchik Lhok Pu’uk Resmi Dipolisikan

- Penulis

Senin, 11 Mei 2026 - 14:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Kompasakses Com, ‎Aceh Utara – Sikap temperamental oknum mantan pejabat desa berujung pada ranah hukum. Mantan Geuchik Gampong Lhok Pu’uk, Kecamatan Seunuddon, resmi dilaporkan ke Polres Aceh Utara atas dugaan penghinaan terhadap seorang jurnalis, Senin (11/5/2026).

‎Laporan tersebut tertuang dalam surat tanda penerimaan laporan yang ditandatangani oleh Kepala SPKT Polres Aceh Utara, Iptu Asri, S.E. Terlapor diduga melanggar Pasal 436 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait tindak pidana penghinaan.

‎Kronologi Kejadian

Pada 29 Maret pada pukul 13.23 WIB saat di telpon oleh Muhazir wartawan Lintasberitaindonesia.com dengan salam dan memperkenalkan diri, Mantan Geusyik tersebut menjwab dengan Nada arogan dan kata kotor, ” Muhajir toh? Muhajir Gam Puko nyan nyoe?. langsung di tutup hape dengan durasi panggilan telpon Whatsapp 19 Detik

‎Bukannya mendapatkan jawaban informatif, Muhazir mengaku justru dihujani makian.

‎”Saya mencoba melakukan klarifikasi secara baik-baik terkait proyek Huntara. Namun, yang bersangkutan langsung mengeluarkan kata-kata kasar yang tidak pantas dan bernada menghina, lalu mematikan sambungan telepon begitu saja,” ungkap Muhazir kepada awak media di Mapolres Aceh Utara.

‎Mencederai Kemerdekaan Pers

‎Muhazir menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil bukan sekadar urusan pribadi, melainkan demi menjaga marwah profesi jurnalis. Menurutnya, tindakan kasar tersebut merupakan bentuk hambatan terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang dalam mencari informasi bagi kepentingan publik.

‎Respons Pihak Terkait

‎Hingga berita ini diunggah, mantan Geusyik Lhok Pu’uk belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Upaya konfirmasi lanjutan masih terus dilakukan guna mendapatkan perimbangan informasi.

‎Di sisi lain, pihak Kepolisian Resor Aceh Utara menyatakan akan mendalami laporan tersebut.

‎Status Laporan: Diterima dan dipelajari.
‎Langkah Selanjutnya: Pemanggilan saksi-saksi dan pengumpulan bukti awal.

‎Kasus ini menjadi pengingat pentingnya etika komunikasi antara pejabat publik (maupun mantan pejabat) dengan awak media, terutama dalam menyikapi transparansi pembangunan desa.

Baca Juga:  Serahkan 3.922 Sertipikat Aset Pemprov DKI Jakarta, Menteri Nusron: Selamatkan Aset Negara Senilai Rp102 Triliun

Berita Terkait

Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV
Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara
Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:20

Lagi! Warga Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi Sengketa Dengan PTPN IV

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:13

Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:54

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:51

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:49

Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:48

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:47

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:45

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x