Kompasakses Com, Aceh Utara – Sikap temperamental oknum mantan pejabat desa berujung pada ranah hukum. Mantan Geuchik Gampong Lhok Pu’uk, Kecamatan Seunuddon, resmi dilaporkan ke Polres Aceh Utara atas dugaan penghinaan terhadap seorang jurnalis, Senin (11/5/2026).
Laporan tersebut tertuang dalam surat tanda penerimaan laporan yang ditandatangani oleh Kepala SPKT Polres Aceh Utara, Iptu Asri, S.E. Terlapor diduga melanggar Pasal 436 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait tindak pidana penghinaan.
Kronologi Kejadian
Pada 29 Maret pada pukul 13.23 WIB saat di telpon oleh Muhazir wartawan Lintasberitaindonesia.com dengan salam dan memperkenalkan diri, Mantan Geusyik tersebut menjwab dengan Nada arogan dan kata kotor, ” Muhajir toh? Muhajir Gam Puko nyan nyoe?. langsung di tutup hape dengan durasi panggilan telpon Whatsapp 19 Detik
Bukannya mendapatkan jawaban informatif, Muhazir mengaku justru dihujani makian.
”Saya mencoba melakukan klarifikasi secara baik-baik terkait proyek Huntara. Namun, yang bersangkutan langsung mengeluarkan kata-kata kasar yang tidak pantas dan bernada menghina, lalu mematikan sambungan telepon begitu saja,” ungkap Muhazir kepada awak media di Mapolres Aceh Utara.
Mencederai Kemerdekaan Pers
Muhazir menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil bukan sekadar urusan pribadi, melainkan demi menjaga marwah profesi jurnalis. Menurutnya, tindakan kasar tersebut merupakan bentuk hambatan terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang dalam mencari informasi bagi kepentingan publik.
Respons Pihak Terkait
Hingga berita ini diunggah, mantan Geusyik Lhok Pu’uk belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Upaya konfirmasi lanjutan masih terus dilakukan guna mendapatkan perimbangan informasi.
Di sisi lain, pihak Kepolisian Resor Aceh Utara menyatakan akan mendalami laporan tersebut.
Status Laporan: Diterima dan dipelajari.
Langkah Selanjutnya: Pemanggilan saksi-saksi dan pengumpulan bukti awal.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya etika komunikasi antara pejabat publik (maupun mantan pejabat) dengan awak media, terutama dalam menyikapi transparansi pembangunan desa.



















