Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan

- Penulis

Selasa, 19 Mei 2026 - 00:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

​Kompasakses.com, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melangsungkan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Aceh dalam rangka Sinergi Bidang Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang pada Selasa (12/05/2026) di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Penandatanganan yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan ini menjadi langkah awal penguatan tata kelola agraria dan pertanahan di Provinsi Aceh.

“MOU ini ruang lingkupnya cukup signifikan dalam konteks membangun (tata kelola) agraria dan pertanahan di Provinsi Aceh. Ini memang tugas kami di Kementerian ATR/BPN mulai dari tata kelola dan sertipikasi aset, kemudian tata ruang sekaligus pengendalian juga asistensi pencegahan dan penanganan sengketa. Ini penting untuk pembangunan agraria di Aceh,” ujar Dalu Agung Darmawan dalam sambutannya.

Sebelum penandatangan yang dilakukan oleh Sekjen ATR/BPN hari ini berlangsung, dokumen kerja sama tersebut sudah ditandatangani secara terpisah oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, di Banda Aceh. Penandatanganan MoU ini menjadikan Aceh sebagai provinsi pertama di Indonesia yang memiliki mekanisme koordinasi formal dalam pertukaran data dan informasi spasial secara terintegrasi dengan pemerintah pusat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalu Agung Darmawan berharap, berbagai program strategis Kementerian ATR/BPN di Aceh dapat dipercepat melalui sinergi ini, termasuk salah satunya penguatan legalisasi aset dan penyelesaian persoalan pertanahan masyarakat. “Nanti selanjutnya Pemerintah Provinsi Aceh dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh untuk menyiapkan kerja sama lanjutan. Nanti mohon ditindaklanjuti Pak Kepala Kanwil dan para Kepala Kantor Pertanahan,” ujar Sekjen ATR/BPN.

Baca Juga:  Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara, Menteri Nusron Sepakati Pencabutan HGU Seluas 85 Ribu Hektare di Atas Tanah Kemenhan

Dalam kesempatan ini, hadir sebagai wakil dari Pemerintah Provinsi Aceh, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Bob Mizwar. Ia mengapresiasi Kementerian ATR/BPN yang telah bersama-sama melakukan pembahasan secara maraton hingga tercapainya proses finalisasi rancangan MoU bidang agraria, pertanahan dan tata ruang dengan Provinsi Aceh ini.

“Melalui MoU ini kita harapkan upaya mempercepat proses legalitas lahan akan berdampak langsung pada kepastian usaha pekebun. Ini juga memberikan opsi penyelesaian sengketa agraria yang lebih terintegrasi dengan pusat, termasuk mendorong optimalisasi program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Aceh,” ujar Bob Mizwar.

Pada kegiatan ini, turut hadir Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Arinaldi serta sejumlah perwakilan dari Biro Perencanaan dan Kerja Sama Kementerian ATR/BPN; Plh. Kepala Dinas Pertanahan Aceh, Nizwar; serta Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Azanuddin Kurnia. (AR/CK)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

Berita Terkait

Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan Kantah Kab. Jepara
Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan Kantah Kab. Jepara
Selamat Hari Kearsipan Nasional Tahun 2026
Kantah Kab. Jepara Mengucapkan Selamat Hari Kearsipan Nasional
Pengakuan Priyo Guncang Sidang Paoman, Ada Polisi Datang Sebelum Pencabutan Kuasa
Pengakuan Mengejutkan Priyo di Sidang: Didatangi Polisi dan Dijanjikan Hukuman Ringan
Klarifikasi Soal Dugaan Kasus HIV, Pemeriksaan Puskesmas Pengkadan Tidak Temukan Kasus Reaktif
‎Akun “Pak Tam” Klaim Keringat Petani Tanah Luas Bantuan Bupati dan Tuding Media Sebar Hoaks Berujung Klarifikasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 00:13

Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan

Selasa, 19 Mei 2026 - 00:08

Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan Kantah Kab. Jepara

Selasa, 19 Mei 2026 - 00:07

Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan Kantah Kab. Jepara

Selasa, 19 Mei 2026 - 00:04

Selamat Hari Kearsipan Nasional Tahun 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 00:01

Kantah Kab. Jepara Mengucapkan Selamat Hari Kearsipan Nasional

Senin, 18 Mei 2026 - 15:40

Pengakuan Mengejutkan Priyo di Sidang: Didatangi Polisi dan Dijanjikan Hukuman Ringan

Senin, 18 Mei 2026 - 15:35

Klarifikasi Soal Dugaan Kasus HIV, Pemeriksaan Puskesmas Pengkadan Tidak Temukan Kasus Reaktif

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:26

‎Akun “Pak Tam” Klaim Keringat Petani Tanah Luas Bantuan Bupati dan Tuding Media Sebar Hoaks Berujung Klarifikasi

Berita Terbaru

Uncategorized

Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan Kantah Kab. Jepara

Selasa, 19 Mei 2026 - 00:08

Uncategorized

Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan Kantah Kab. Jepara

Selasa, 19 Mei 2026 - 00:07

Uncategorized

Selamat Hari Kearsipan Nasional Tahun 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 00:04

Uncategorized

Kantah Kab. Jepara Mengucapkan Selamat Hari Kearsipan Nasional

Selasa, 19 Mei 2026 - 00:01

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x